- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
BNNP Sulteng Resmi Tempati Gedung Baru Pasca Kerusakan Akibat Bencana 2018

Keterangan Gambar : Momen pengguntingan pita BNNP Sulteng yang menandai telah resmi menempati gedung baru di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah resmi menempati gedung barunya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, setelah tujuh tahun beroperasi di kantor sementara, akibat kerusakan parah pada bangunan lama pasca gempa bumi dan tsunami 2018.
Gedung baru BNNP Sulteng berdiri di atas lahan hibah seluas 2 (dua) hektare dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Lainnya :
- Swiss-Belhotel Silae Palu Hadirkan Paket Pernikahan Eksklusif yang Mewah dan Terjangkau
- Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Dua Kelompok Warga
- Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
- Sulteng Kirim 396 Pegiat Olahraga ke FORNAS VIII NTB
- Skater Palu Minta Area Skateboard di Taman Gor Ditingkatkan
Pembangunan dimulai pada 2024 dengan anggaran sebesar Rp17,1 miliar yang bersumber dari dana Bank Dunia.
Gedung seluas 1.041 meter persegi ini dilengkapi dengan pos penjagaan sebagai fasilitas utama tahap pertama.
“Sejak 2019 hingga sekarang kami berkantor di lokasi sementara di Jalan Dewi Sartika. Alhamdulillah, pada 2024 pembangunan gedung permanen akhirnya bisa dimulai,” ungkap Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dalam laporannya.
Ia menambahkan, pembangunan tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan melalui anggaran perubahan tahun ini, dengan estimasi Rp2,1 miliar.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk kelengkapan fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan, sistem CCTV, genset, tata suara, serta akses jalan masuk.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Morowali juga telah menghibahkan bangunan untuk fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Staf Ahli Bidang SDM dan Pengembangan Wilayah, Ihsan Basir menyebut pembangunan gedung ini sebagai simbol pemulihan sekaligus komitmen daerah dalam memerangi narkotika.
“Gedung ini bukan hanya simbol fisik pemulihan pasca bencana, tapi komitmen kita yang tidak pernah goyah dalam menghadapi serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom yang hadir meresmikan gedung turut menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam penanganan masalah narkoba yang disebutnya sebagai isu multidisipliner.
“Kunci utama dalam perang terhadap narkoba adalah kolaborasi yang dibangun di atas kepercayaan antar pihak. BNNP Sulawesi Tengah kini telah ditempatkan sebagai institusi yang sangat urgen hadir di tengah masyarakat,” kata Marthinus dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti pendekatan rehabilitasi sebagai langkah kemanusiaan yang perlu terus diperkuat.
“Pendekatan rehabilitasi adalah pendekatan humanis bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Kantor ini harus dimaknai sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.”
Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kepala BNN RI, disaksikan oleh perwakilan Pemprov Sulteng dan para undangan dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta pelajar.
Gedung baru ini diharapkan memperkuat peran BNNP Sulteng dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi narkoba di wilayah yang masih rentan terhadap peredaran gelap zat terlarang tersebut. (Rul)










