- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
.jpg)
Keterangan Gambar : Seorang perempuan muda berinisial AUM (25 th), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan pada Senin (21/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Seorang perempuan muda berinisial AUM (25 th), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan saat membawa empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 Wita.
Baca Lainnya :
- Skater Palu Minta Area Skateboard di Taman Gor Ditingkatkan
- Palu Masuk 15 Besar Kota dengan Kualitas Lingkungan Terbaik di Indonesia
- Pemkot Palu Tinjau Taman Baru di Depan GBK Usai Revitalisasi
- PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum
- PB Alkhairaat Putuskan Maafkan Fuad Plered, Proses Hukum Segera Dicabut
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar AKP Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu serta satu plastik klip kosong.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Kapolresta Palu menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams, saat memberikan tanggapan atas operasi tersebut.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bim)










