- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
Perempuan di Ujuna Diamankan Saat Membawa Empat Paket Sabu
.jpg)
Keterangan Gambar : Seorang perempuan muda berinisial AUM (25 th), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan pada Senin (21/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Seorang perempuan muda berinisial AUM (25 th), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan saat membawa empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 Wita.
Baca Lainnya :
- Skater Palu Minta Area Skateboard di Taman Gor Ditingkatkan
- Palu Masuk 15 Besar Kota dengan Kualitas Lingkungan Terbaik di Indonesia
- Pemkot Palu Tinjau Taman Baru di Depan GBK Usai Revitalisasi
- PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum
- PB Alkhairaat Putuskan Maafkan Fuad Plered, Proses Hukum Segera Dicabut
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar AKP Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu serta satu plastik klip kosong.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Kapolresta Palu menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams, saat memberikan tanggapan atas operasi tersebut.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bim)










