- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
- Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
- Festival Tende Ditunda, Rencana Tabligh Akbar sebagai Pengganti Disambut Baik Wamenag
Dibekuk Polisi, Pelaku Pembunuhan di Palu Tikam Korban karena Utang Rp160 Ribu

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail memegang barang bukti sebuah badik pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria bernama Aldi alias Lan (52), pelaku pembunuhan terhadap Hasbi (56), warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kasus ini menghebohkan karena dipicu masalah utang piutang sebesar Rp160 ribu.
Baca Lainnya :
- Revitalisasi Pasar Tavanjuka Telan Rp4,7 Miliar, Ditarget Tuntas Desember 2025
- DMI Sulteng Gelar Silaturahim Rabiul Awal Besok, Hadirkan Dai Nasional
- HGB 40 Ribu Hektare di Palu Disorot DPRD, 600 Penyintas Bencana Belum Dapat Huntap
- DPRD Palu Desak Evaluasi Program MBG Usai Kasus Keracunan di Tiga Sekolah
- Rentetan Insiden Pohon Tumbang hingga Renggut Nyawa, DPRD Kota Palu Minta Pemkot Bertindak Serius
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Bukit Sofa, Talise.
“Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Hasbi, laki-laki, umur 50 tahun, beralamat di Jalan Antua, Kelurahan Talise,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9) sore.
Cekcok antara korban dan pelaku berawal dari permasalahan utang piutang.
Menurut Ismail, nominal utang yang dipersoalkan sebesar Rp160 ribu.
Dalam pertengkaran itu, Aldi menikam korban menggunakan sebilah badik sepanjang 40 sentimeter.
“Dalam perkelahian itu, tersangka menikam korban menggunakan sebilah badik dengan panjang sekitar 40 cm,” jelas Kasat Reskrim.
Korban sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Anutapura Palu.
Namun, luka tusukan di bagian belakang tubuhnya membuat Hasbi tidak mampu bertahan.
Ia meninggal dunia pada 15 September 2025.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap tim Jatanras Polresta Palu di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, keesokan malamnya sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat akan ditangkap, Aldi berusaha melawan dengan badik sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan.
“Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan badik, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan,” kata Ismail.
Polisi mengungkap, Aldi merupakan residivis yang pernah dua kali terjerat kasus pidana, yakni pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (Rul/Nl)










