Dibekuk Polisi, Pelaku Pembunuhan di Palu Tikam Korban karena Utang Rp160 Ribu

By Inul Irfani 20 Sep 2025, 08:43:37 WIB Kriminal
Dibekuk Polisi, Pelaku Pembunuhan di Palu Tikam Korban karena Utang Rp160 Ribu

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail memegang barang bukti sebuah badik pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria bernama Aldi alias Lan (52), pelaku pembunuhan terhadap Hasbi (56), warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.


Kasus ini menghebohkan karena dipicu masalah utang piutang sebesar Rp160 ribu.

Baca Lainnya :


Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Bukit Sofa, Talise. 


“Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Hasbi, laki-laki, umur 50 tahun, beralamat di Jalan Antua, Kelurahan Talise,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9) sore. 


Cekcok antara korban dan pelaku berawal dari permasalahan utang piutang. 


Menurut Ismail, nominal utang yang dipersoalkan sebesar Rp160 ribu.


Dalam pertengkaran itu, Aldi menikam korban menggunakan sebilah badik sepanjang 40 sentimeter.


“Dalam perkelahian itu, tersangka menikam korban menggunakan sebilah badik dengan panjang sekitar 40 cm,” jelas Kasat Reskrim.


Korban sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Anutapura Palu.


Namun, luka tusukan di bagian belakang tubuhnya membuat Hasbi tidak mampu bertahan. 


Ia meninggal dunia pada 15 September 2025.


Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap tim Jatanras Polresta Palu di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, keesokan malamnya sekitar pukul 21.00 WITA.


Saat akan ditangkap, Aldi berusaha melawan dengan badik sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan.


“Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan badik, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan,” kata Ismail.


Polisi mengungkap, Aldi merupakan residivis yang pernah dua kali terjerat kasus pidana, yakni pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 


Dalam kasus kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.