- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Dibekuk Polisi, Pelaku Pembunuhan di Palu Tikam Korban karena Utang Rp160 Ribu

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail memegang barang bukti sebuah badik pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria bernama Aldi alias Lan (52), pelaku pembunuhan terhadap Hasbi (56), warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kasus ini menghebohkan karena dipicu masalah utang piutang sebesar Rp160 ribu.
Baca Lainnya :
- Revitalisasi Pasar Tavanjuka Telan Rp4,7 Miliar, Ditarget Tuntas Desember 2025
- DMI Sulteng Gelar Silaturahim Rabiul Awal Besok, Hadirkan Dai Nasional
- HGB 40 Ribu Hektare di Palu Disorot DPRD, 600 Penyintas Bencana Belum Dapat Huntap
- DPRD Palu Desak Evaluasi Program MBG Usai Kasus Keracunan di Tiga Sekolah
- Rentetan Insiden Pohon Tumbang hingga Renggut Nyawa, DPRD Kota Palu Minta Pemkot Bertindak Serius
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Bukit Sofa, Talise.
“Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Hasbi, laki-laki, umur 50 tahun, beralamat di Jalan Antua, Kelurahan Talise,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (19/9) sore.
Cekcok antara korban dan pelaku berawal dari permasalahan utang piutang.
Menurut Ismail, nominal utang yang dipersoalkan sebesar Rp160 ribu.
Dalam pertengkaran itu, Aldi menikam korban menggunakan sebilah badik sepanjang 40 sentimeter.
“Dalam perkelahian itu, tersangka menikam korban menggunakan sebilah badik dengan panjang sekitar 40 cm,” jelas Kasat Reskrim.
Korban sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Anutapura Palu.
Namun, luka tusukan di bagian belakang tubuhnya membuat Hasbi tidak mampu bertahan.
Ia meninggal dunia pada 15 September 2025.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap tim Jatanras Polresta Palu di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, keesokan malamnya sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat akan ditangkap, Aldi berusaha melawan dengan badik sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan.
“Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan badik, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan,” kata Ismail.
Polisi mengungkap, Aldi merupakan residivis yang pernah dua kali terjerat kasus pidana, yakni pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (Rul/Nl)










