- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
DPRD Palu Dukung Pembentukan Satgas PKA, Perjuangkan Hak Warga atas Lahan

Keterangan Gambar : Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang. (Foto: Istimewa)
Likeindonesia.com, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan dukungan penuh atas rencana pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di tingkat kota. Inisiatif ini datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Palu, H. Nanang, sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang masih bersengketa.
Dalam paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026), Nanang menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Ia mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satgas PKA untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Baca Lainnya :
- DPRD Palu Garap Pemetaan Area Tambang, Fokus Kumpulkan Data Lengkap
- DPRD Palu Soroti 207 PPPK Siluman, Minta Segera Diberhentikan
- Catat Tanggalnya, Berani Buka Puasa Nambaso Bakal Digelar di Depan Kantor Gubernur Sulteng
- 58 Anak Ikuti Audisi Tilawah di Palu, Disiapkan Pembinaan Menuju MTQ
- Baznas Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa atau 2,5 Kg Beras
Menurut Nanang, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif jika tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota, mengingat banyak objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Palu.
“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujarnya.
Konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus HGB yang ditelantarkan pemegang hak dan kini bersengketa dengan masyarakat.
Nanang berharap Pemkot Palu segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Satgas PKA di tingkat kota untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva S. Bande, menyambut baik inisiatif DPRD Palu. Menurut Eva, sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik agraria, terutama yang melibatkan masyarakat kecil dan perusahaan besar.
“Kami sepakat bahwa kolaborasi lintas level pemerintahan akan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam menuntut keadilan, terutama terkait persoalan lahan HGB yang ditelantarkan,” ujar Eva.
Eva menekankan, pembentukan Satgas PKA tidak boleh sekadar administratif atau formalitas. Keberhasilan penyelesaian konflik memerlukan kemauan politik dari pimpinan daerah serta integritas personel Satgas yang konsisten membela hak-hak masyarakat.
“Kami berharap, Satgas PKA Kota yang nantinya terbentuk dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas tanah di wilayah tersebut,” pungkas Eva. (Nl/Nl)





.jpg)




