- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Kemenkes Bakal Ubah Rujukan BPJS, Pasien Tak Perlu Lagi Bolak-balik RS

Keterangan Gambar : Lobi salah satu rumah sakit di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan perubahan pada sistem rujukan BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa ke depan pasien tidak perlu lagi bolak-balik antar rumah sakit karena sistem rujukan akan diubah berdasarkan kompetensi rumah sakit sesuai kebutuhan medis pasien.
Selama ini, pasien harus melewati proses rujukan bertingkat, mulai dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, B, hingga kelas A. Namun ke depan, pasien akan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun yang memiliki kemampuan menangani kondisi kesehatannya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat.
Baca Lainnya :
- Hacked by Mr.X
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pembeli Kini Tak Perlu Bayar BBNKB
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah
"Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi. Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan mengurangi beban administrasi pasien. Pasien yang sudah dirujuk ke rumah sakit tertentu pun akan dilayani secara tuntas oleh rumah sakit tersebut, tanpa harus kembali dirujuk lagi ke tempat lain.
“Dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” tambah Azhar.
Perubahan sistem rujukan ini diharapkan dapat menghilangkan keluhan pasien yang sering merasa ‘dilempar-lempar’ dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. (Nul/Nl)










