- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
Kemenkes Bakal Ubah Rujukan BPJS, Pasien Tak Perlu Lagi Bolak-balik RS

Keterangan Gambar : Lobi salah satu rumah sakit di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan perubahan pada sistem rujukan BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa ke depan pasien tidak perlu lagi bolak-balik antar rumah sakit karena sistem rujukan akan diubah berdasarkan kompetensi rumah sakit sesuai kebutuhan medis pasien.
Selama ini, pasien harus melewati proses rujukan bertingkat, mulai dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, B, hingga kelas A. Namun ke depan, pasien akan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun yang memiliki kemampuan menangani kondisi kesehatannya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat.
Baca Lainnya :
- Hacked by Mr.X
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pembeli Kini Tak Perlu Bayar BBNKB
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah
"Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi. Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan mengurangi beban administrasi pasien. Pasien yang sudah dirujuk ke rumah sakit tertentu pun akan dilayani secara tuntas oleh rumah sakit tersebut, tanpa harus kembali dirujuk lagi ke tempat lain.
“Dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” tambah Azhar.
Perubahan sistem rujukan ini diharapkan dapat menghilangkan keluhan pasien yang sering merasa ‘dilempar-lempar’ dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. (Nul/Nl)


.jpg)







