- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
Kemenkes Bakal Ubah Rujukan BPJS, Pasien Tak Perlu Lagi Bolak-balik RS

Keterangan Gambar : Lobi salah satu rumah sakit di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan perubahan pada sistem rujukan BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa ke depan pasien tidak perlu lagi bolak-balik antar rumah sakit karena sistem rujukan akan diubah berdasarkan kompetensi rumah sakit sesuai kebutuhan medis pasien.
Selama ini, pasien harus melewati proses rujukan bertingkat, mulai dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, B, hingga kelas A. Namun ke depan, pasien akan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun yang memiliki kemampuan menangani kondisi kesehatannya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat.
Baca Lainnya :
- Hacked by Mr.X
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pembeli Kini Tak Perlu Bayar BBNKB
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah
"Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi. Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan mengurangi beban administrasi pasien. Pasien yang sudah dirujuk ke rumah sakit tertentu pun akan dilayani secara tuntas oleh rumah sakit tersebut, tanpa harus kembali dirujuk lagi ke tempat lain.
“Dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” tambah Azhar.
Perubahan sistem rujukan ini diharapkan dapat menghilangkan keluhan pasien yang sering merasa ‘dilempar-lempar’ dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. (Nul/Nl)





.jpg)




