- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah

Keterangan Gambar : Menkeu Purbaya menyiapkan RUU untuk melakukan redenominasi rupiah. (Foto: @kemenkeuri/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap rencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu kebijakan mengubah nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi sedang dipersiapkan dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Baca Lainnya :
- BPS: Pengangguran RI Menyusut, Tercatat 7,46 Juta Orang pada Agustus 2025
- Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK 70/2025, dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Sabtu (8/11/2025).
Melalui PMK itu dijelaskan, RUU tentang Redenominasi ini dibentuk dengan beberapa urgensi penting. Pertama, untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai bentuk terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan redenominasi ini.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga tengah mempersiapkan beberapa RUU lain, seperti RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan rampung pada 2026. Semua ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029 untuk mendukung sasaran strategis Kemenkeu. (Nul/Nl)










