- Polres Cirebon Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah

Keterangan Gambar : Menkeu Purbaya menyiapkan RUU untuk melakukan redenominasi rupiah. (Foto: @kemenkeuri/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap rencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu kebijakan mengubah nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi sedang dipersiapkan dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Baca Lainnya :
- BPS: Pengangguran RI Menyusut, Tercatat 7,46 Juta Orang pada Agustus 2025
- Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK 70/2025, dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Sabtu (8/11/2025).
Melalui PMK itu dijelaskan, RUU tentang Redenominasi ini dibentuk dengan beberapa urgensi penting. Pertama, untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai bentuk terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan redenominasi ini.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga tengah mempersiapkan beberapa RUU lain, seperti RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan rampung pada 2026. Semua ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029 untuk mendukung sasaran strategis Kemenkeu. (Nul/Nl)










