- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah

Keterangan Gambar : Menkeu Purbaya menyiapkan RUU untuk melakukan redenominasi rupiah. (Foto: @kemenkeuri/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap rencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu kebijakan mengubah nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi sedang dipersiapkan dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Baca Lainnya :
- BPS: Pengangguran RI Menyusut, Tercatat 7,46 Juta Orang pada Agustus 2025
- Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK 70/2025, dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Sabtu (8/11/2025).
Melalui PMK itu dijelaskan, RUU tentang Redenominasi ini dibentuk dengan beberapa urgensi penting. Pertama, untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai bentuk terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan redenominasi ini.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga tengah mempersiapkan beberapa RUU lain, seperti RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan rampung pada 2026. Semua ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029 untuk mendukung sasaran strategis Kemenkeu. (Nul/Nl)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


