- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini

Keterangan Gambar : Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar)
Likeindonesia.com, Jakarta – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan maksimal 24 bulan bagi peserta yang memenuhi syarat. Program pemutihan ini dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025, dengan anggaran khusus sebesar Rp20 triliun.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Lainnya :
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
Program tersebut menyasar peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan dan kini beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, tunggakan maksimal dua tahun atau 24 bulan per peserta akan dihapuskan, dengan catatan peserta telah melakukan registrasi ulang dan masuk kategori penerima bantuan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menambahkan, tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan dengan dukungan dana dari pemerintah.
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan dilakukan untuk peserta yang berubah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi PBI. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah yang kini ditanggung pemerintah tidak lagi terbebani tunggakan lama.
Ghufron menegaskan, kebijakan ini harus tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama penerapannya dilakukan dengan data yang akurat dan sasaran yang benar.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” ujarnya. (Nul/Nl)










