- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini

Keterangan Gambar : Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar)
Likeindonesia.com, Jakarta – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan maksimal 24 bulan bagi peserta yang memenuhi syarat. Program pemutihan ini dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025, dengan anggaran khusus sebesar Rp20 triliun.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Lainnya :
- ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
Program tersebut menyasar peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan dan kini beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, tunggakan maksimal dua tahun atau 24 bulan per peserta akan dihapuskan, dengan catatan peserta telah melakukan registrasi ulang dan masuk kategori penerima bantuan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menambahkan, tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan dengan dukungan dana dari pemerintah.
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan dilakukan untuk peserta yang berubah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi PBI. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah yang kini ditanggung pemerintah tidak lagi terbebani tunggakan lama.
Ghufron menegaskan, kebijakan ini harus tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama penerapannya dilakukan dengan data yang akurat dan sasaran yang benar.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” ujarnya. (Nul/Nl)










