Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman

By Inul Irfani 11 Nov 2025, 14:20:24 WIB Hiburan
Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman

Keterangan Gambar : Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Saptari Novia. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu — Derasnya arus konten digital membuat pengawasan film di era sekarang kian menantang. 


Banyak tayangan beredar di platform digital tanpa melalui proses penyensoran resmi, sehingga perlu ada regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi.

Baca Lainnya :


Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Saptari Novia, mengatakan tantangan terbesar lembaganya saat ini adalah pengawasan terhadap konten digital atau jaringan teknologi informatika.


“Perkembangan digitalisasi yang begitu pesat memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami, terutama dalam hal penyensoran konten di media sosial dan platform digital,” ujarnya diwawancarai media ini di Palu, Senin (11/11) pagi. 


Menurutnya, LSF terus beradaptasi dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform film internasional.


“Kami sudah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk melakukan sensor mandiri terhadap film mereka,” jelas Saptari.


Selain itu, LSF aktif melakukan literasi hukum dan perfilman bagi mahasiswa serta komunitas kreatif di berbagai daerah.


Tujuannya agar pembuat film memahami pentingnya penyensoran dan kewajiban memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum karya mereka ditayangkan.


“Setiap film dan iklan film yang akan ditayangkan wajib mendapatkan STLS dari LSF,” tegasnya.


Saptari mengungkapkan, LSF kini tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi industri film saat ini


“UU Perfilman 2009 dibuat di era film seluloid. Sekarang semuanya digital, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.


Rencana revisi itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan urutan ke-27 dan ditargetkan mulai dibahas pada 2027. 


Salah satu poin penting revisi adalah penyesuaian klasifikasi usia antara LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


“Kami ingin ada keseragaman penggolongan usia agar tidak tumpang tindih antara film bioskop dan siaran televisi,” katanya.


LSF juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kominfo dan Kemendagri, dalam penyusunan aturan baru.


Saptari berharap, revisi UU Perfilman bisa segera terealisasi agar regulasi sensor film di Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan digital tanpa mengabaikan nilai moral dan budaya bangsa.


“Kami ingin aturan perfilman yang modern, tapi tetap menjaga nilai-nilai bangsa,” tutupnya. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.