- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : 11 unit barang bukti curanmor dipajang di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu meringkus dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Kedua pelaku, berinisial EL dan AP, diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis pencuri motor di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
- Antrean Panjang dan Kerap Buat Macet, Penyaluran Solar Subsidi Akan Dilakukan di Jam Khusus
- Masalah Rumah Tangga Berujung Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan dari hasil pengungkapan, sedikitnya 32 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Yang diungkap oleh Polresta Palu saat ini dari 11 TKP dengan barang bukti total 32 unit,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (11/10) pagi.
Dari puluhan motor itu, 11 unit di antaranya sudah terdata dalam laporan polisi dan kini dipajang di halaman Mapolresta Palu.
Polisi berencana menyerahkan motor-motor tersebut kepada pemilik sah setelah dilakukan pencocokan identitas kendaraan.
Menurut Deny, dua tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda.
EL diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Sedangkan satu pelaku lainnya, AP merupakan pemain baru.
“Hasil pemeriksaan sementara, rata-rata motif mereka karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kapolresta.
Selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial UM, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Deny menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor dari luar wilayah Palu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rul/Nl)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


