- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : 11 unit barang bukti curanmor dipajang di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu meringkus dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Kedua pelaku, berinisial EL dan AP, diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis pencuri motor di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
- Antrean Panjang dan Kerap Buat Macet, Penyaluran Solar Subsidi Akan Dilakukan di Jam Khusus
- Masalah Rumah Tangga Berujung Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan dari hasil pengungkapan, sedikitnya 32 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Yang diungkap oleh Polresta Palu saat ini dari 11 TKP dengan barang bukti total 32 unit,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (11/10) pagi.
Dari puluhan motor itu, 11 unit di antaranya sudah terdata dalam laporan polisi dan kini dipajang di halaman Mapolresta Palu.
Polisi berencana menyerahkan motor-motor tersebut kepada pemilik sah setelah dilakukan pencocokan identitas kendaraan.
Menurut Deny, dua tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda.
EL diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Sedangkan satu pelaku lainnya, AP merupakan pemain baru.
“Hasil pemeriksaan sementara, rata-rata motif mereka karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kapolresta.
Selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial UM, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Deny menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor dari luar wilayah Palu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rul/Nl)










