Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi

By Inul Irfani 10 Nov 2025, 15:02:32 WIB Kriminal
Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi

Keterangan Gambar : Seorang pria berinisial MR menyerahkan diri ke Polsek Mantikulore usai menganiaya seorang warga hingga tewas di Jalan Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11) malam. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Seorang pria berinisial MR menyerahkan diri ke Polsek Mantikulore usai menganiaya seorang warga hingga tewas di Jalan Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11) malam.


Korban diketahui bernama Asrudin (41), warga setempat.

Baca Lainnya :


Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan peristiwa ini berawal dari permasalahan keluarga antara korban dan mantan istrinya yang telah resmi bercerai.


“Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal, dengan korban atas nama Asrudin. TKP di Jalan Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena. Pelakunya satu orang dengan inisial MR yang sudah kita amankan di Polresta Palu,” ujar Deny dalam konferensi pers, Senin (10/11).


Menurut Kapolresta, sebelum kejadian korban sempat mengirim pesan bernada ancaman kepada mantan istrinya karena ingin bertemu namun ditolak.


“Korban datang mau menemui istrinya dan lewat WA ngotot untuk harus ditemui dengan ancaman mau membakar rumah istrinya,” jelasnya.


Karena sang mantan istri tidak berada di rumah, ia meminta keponakannya, pelaku MR, untuk menjaga rumah. 


Saat pelaku berada di lokasi, korban datang dan terjadi cekcok mulut.


“Pada saat pelaku keluar dari rumah dan menemukan korban, disitulah terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia di TKP,” kata Deny.


Usai kejadian, pelaku langsung meminta diantar temannya ke Polsek Mantikulore untuk menyerahkan diri. 


Polisi kemudian membawa MR ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Setelah pelaku melakukan penganiayaan itu, kemudian pelaku langsung minta diantar ke Polsek Mantikulore sehingga mengamankan diri ke Polsek Mantikulore,” ungkap Kapolresta.


Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti sebilah samurai dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.


“Barang buktinya pelaku buang di Kampung Lere,” tambah Deny.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Yang melakukan pada saat itu tersangka sendirian. Teman yang mengantar pelaku ke Polsek sudah kita panggil dan sementara statusnya masih saksi,” tutup Kapolresta. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.