- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
- MUI Sulteng Imbau Umat Muslim se-Sulteng Gelar Salat Minta Hujan di Daerah Masing-Masing
- Rekor! Kualitas Udara Palu Semakin Memburuk, Partikel Polusi Tembus Ratusan
- Hati-Hati Beli Beras Mahal, Mentan Temukan Beras Berlabel Vitamin tapi Kandungannya Tidak Ada
- Segini Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Sulteng per 1 September 2026
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pembeli Kini Tak Perlu Bayar BBNKB

Keterangan Gambar : Proses pembelian mobil bekas, di mana penjual menyerahkan kunci. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai tahun 2025. Dengan kebijakan ini, pembeli mobil atau motor bekas kini tidak perlu lagi membayar BBNKB seperti saat membeli kendaraan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Lainnya :
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Mulai 2027, Rp1.000 Bisa Jadi Rp1, Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah
- BPS: Pengangguran RI Menyusut, Tercatat 7,46 Juta Orang pada Agustus 2025
- Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan Akan Dihapus Akhir Tahun Ini
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Namun perlu diketahui, meski Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapus, pembeli tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi lain saat melakukan proses balik nama di Samsat.
Beberapa biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, TNKB (pelat nomor), BPKB, dan biaya cek fisik kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp200.000. Sementara itu, biaya pembuatan pelat nomor (TNKB) mencapai Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kemudian, biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp225.000 bagi kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Biaya cek fisik kendaraan rata-rata sekitar Rp25.000 untuk semua jenis kendaraan.
Adapun untuk SWDKLLJ, besarnya menyesuaikan jenis kendaraan yang dimiliki. Hal yang sama berlaku untuk PKB, karena nominal pajak bergantung pada merek, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan. Umumnya, nilai pajak tahunan akan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.
Dengan dihapusnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, biaya balik nama kini menjadi lebih ringan. Masyarakat cukup menyiapkan biaya administrasi dan pajak tahunan tanpa perlu lagi membayar BBNKB.
Dalam situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. (BIM/NL)










