- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
Kendalilan Overkapasitas, 445 Warga Binaan Dipindahkan

Keterangan Gambar : Sejumlah warga binaan di Palu dipindahkan antar lapas dan rutan. (Foto: Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah terus berupaya mengendalikan tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayahnya.
Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 445 warga binaan dipindahkan antar lapas dan rutan untuk menyeimbangkan kapasitas serta memperlancar proses pembinaan.
Baca Lainnya :
- Karnaval Budaya Meriahkan Hari Sumpah Pemuda di SD Gamaliel Palu
- Tradisi Unik Sumpah Pemuda di SD Inpres Salena Padanjese, Guru dan Siswa Kenakan Pakaian Adat
- Penenun Motif Kelor di Palu Masih Eksis, Simbol Kearifan Lokal dan Penggerak Ekonomi UMKM
- ISPA, Radang Lambung, hingga Diabetes Masuk Deretan Penyakit Terbanyak di Sulteng
- Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Buol, Terasa Hingga Tolitoli dan Pohuwato
Selain pemindahan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menyalurkan 7.756 remisi, memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 366 orang, dan cuti bersyarat (CB) bagi 194 warga binaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga stabilitas hunian serta efektivitas pembinaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyebut pengendalian overkapasitas tidak hanya berkaitan dengan jumlah penghuni, tetapi juga pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai regulasi.
“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu (29/10).
Selain pengendalian jumlah penghuni, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat pencegahan overstaying, yaitu kondisi ketika tahanan melebihi masa penahanannya.
Upaya ini dilakukan melalui inventarisasi data tahanan di aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Bagus.
Pengendalian overkapasitas juga diperkuat melalui mutasi golongan tahanan dan edukasi warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka.
Upaya ini dinilai efektif menekan kelebihan kapasitas sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas.
Bagus menegaskan, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi.
“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkasnya. (Rul/Nl)










