- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
KPK: 8.400 Jemaah yang Sudah 14 Tahun Antre Haji Batal Berangkat 2024 karena Korupsi

Keterangan Gambar : Gedung KPK. (Foto: RRI)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024. Akibat praktik ini, ribuan calon jemaah yang sudah lama menanti tak bisa menunaikan ibadah haji tahun lalu.
"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Selasa (26/8/2025).
Baca Lainnya :
- Bahlil: Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai NIK, Warga Mampu Diminta Sadar Diri
- Dari Nissan GT-R sampai Ducati, KPK Pamer Kendaraan Mewah Hasil OTT Wamenaker
- Kena Semprot Netizen, Sri Mulyani Akhirnya Naikkan Anggaran Guru dan Dosen hingga Rp274,7 Triliun
- Klarifikasi Royalti, Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara
- Besaran Tunjangan Rumah DPR Disorot: Rp50 Juta per Bulan, Setara Gaji 36.000 Guru di Daerah
Asep menegaskan, peristiwa ini merupakan ironi yang tidak boleh terulang kembali. Ia menjelaskan, tambahan kuota haji pada 2024 seharusnya dibagi sesuai aturan, yakni 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.
"Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen," jelasnya.
Namun, Asep mengungkap fakta berbeda. Ribuan jemaah yang seharusnya masuk kuota reguler justru dipindahkan ke kuota haji khusus.
"8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," tambahnya. (Bim/Nl)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


