- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Besaran Tunjangan Rumah DPR Disorot: Rp50 Juta per Bulan, Setara Gaji 36.000 Guru di Daerah

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025). (Foto: Devi/Andri/DPR RI).
Likeindonesia.com, Jakarta – Besaran tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR periode 2024–2029 kini menjadi sorotan publik.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kebijakan ini dinilai tidak tepat. Peneliti ICW, Seira Tamara, menyebut total anggaran yang diperlukan untuk tunjangan perumahan bagi anggota DPR tersebut mencapai Rp1,74 triliun selama lima tahun. Jika dibandingkan dengan gaji rata-rata guru PNS yang berada dikisaran Rp3-4 juta per bulan, maka nominalnya setara dengan gaji 36.000 guru selama setahun.
Baca Lainnya :
- Survei: Mayoritas Anak Muda Sepakat Biaya Nikah Idealnya Rp50-100 Juta
- Resmi Dinobatkan! Pink Beach Jadi Pantai Tercantik di Dunia
- Hoaks Video Sri Mulyani, Tidak Pernah Sebut Guru Itu Beban Negara
- HACKED BY OBINXYZ
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
“Secara keseluruhan, biaya yang dibutuhkan Rp1,74 triliun untuk memberikan tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR selama lima tahun. Nominal ini sangat besar,” ujar Seira, dikutip dari Kompas.id, Kamis (21/8/2025).
Peneliti ICW, Egi Primayogha, juga menilai kebijakan tunjangan rumah yang didasari pada Surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tersebut merupakan keputusan yang tidak seharusnya diambil, mengingat tekanan ekonomi yang dialami warga.
"Warga mendapatkan kesulitan dalam hal hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan ada pajak yang dinaikkan, keputusan soal perumahan ini bukan keputusan yang patut," kata Egi.
Di sisi lain, DPR memberikan klarifikasi. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok maupun tunjangan lain seperti beras dan bensin, yang sempat simpang siur di publik. Ia menjelaskan, tunjangan perumahan hanya diberikan sebagai pengganti rumah dinas DPR yang sudah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara.
“Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu karena rumah dinas dialihfungsikan. Jadi, itu klarifikasi saya, semoga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Adies.
Rincian Tunjangan DPR
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, berikut rincian tunjangan per bulan anggota DPR:
- Tunjangan melekat anggota DPR
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan lain anggota DPR
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Selain itu, terdapat gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000:
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Jika dijumlahkan seluruhnya, seorang anggota DPR dapat membawa pulang setidaknya Rp54.051.903 per bulan, di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana aspirasi.
Kenapa Tidak Menggunakan Rumah Dinas?
Isu tunjangan ini mencuat sejak akhir 2024, ketika fasilitas rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Pos Pengumben, Ulujami, Jakarta Barat, dipertanyakan kondisinya.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyebut banyak rumah dalam kondisi rusak dan butuh renovasi sehingga tidak bisa segera ditempati. Menurutnya, sejumlah anggota DPR mengeluhkan kebocoran serta genangan air ketika hujan akibat aliran sungai di dekat perumahan.
Rumah dinas yang berdiri sejak 1988 itu juga dinilai justru akan memakan anggaran lebih besar bila direvitalisasi. Biaya pemeliharaannya pun cukup tinggi.
Indra menjelaskan, pembahasan mengenai hal ini sudah dilakukan sejak Rapat Pimpinan DPR 2019–2024. Penetapan besaran tunjangan juga ditentukan oleh Kementerian Keuangan, dengan pedoman mengacu pada tunjangan DPRD DKI Jakarta.
“Sekitar Rp50 jutaan mengacu pada keputusan Menteri Keuangan. Pemberiannya terpisah dari gaji dan bukan kompensasi. Diberikan tiap bulan,” ujar Indra. (Nul)
