- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Klarifikasi Royalti, Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara

Keterangan Gambar : Potret W.R. Soepratman(Foto: Kemdikbud.go.id)
Likeindonesia.com, Jakarta - Keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi terkait isu royalti yang sempat muncul mengenai penggunaan lagu "Indonesia Raya".
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, mengatakan, hak cipta lagu kebangsaan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Baca Lainnya :
- Besaran Tunjangan Rumah DPR Disorot: Rp50 Juta per Bulan, Setara Gaji 36.000 Guru di Daerah
- Survei: Mayoritas Anak Muda Sepakat Biaya Nikah Idealnya Rp50-100 Juta
- Resmi Dinobatkan! Pink Beach Jadi Pantai Tercantik di Dunia
- Hoaks Video Sri Mulyani, Tidak Pernah Sebut Guru Itu Beban Negara
- HACKED BY OBINXYZ
"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," ujar Endang dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Kakak kandung WR Soepratman tersebut menjelaskan, penyerahan hak cipta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.
Kakak kandung WR Soepratman menambahkan bahwa penyerahan hak cipta ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.
Endang juga menyampaikan, seluruh karya ciptaan WR Soepratman telah masuk ke domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu, yaitu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Dua lagu tersebut mendapat sentuhan baru dari cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, yang menciptakan melodi baru pada 2023 namun tetap mempertahankan lirik asli. Lagu hasil pembaruan ini menjadi bagian dari Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," jelas Endang.
Dengan demikian, royalti hanya berlaku untuk karya baru WR Soepratman, sementara lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap sepenuhnya milik negara. (Bim/Nl)










