Menkum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Pos Bantuan Hukum

By Inul Irfani 05 Feb 2026, 09:55:00 WIB Hukum
Menkum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Pos Bantuan Hukum

Keterangan Gambar : Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meninjau langsung Posbankum di Keluragan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). (Foto : Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meninjau langsung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Keluragan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). 


Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan dan benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Baca Lainnya :


Peninjauan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah pagi harinya pemerintah meresmikan ribuan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah. 


Dalam kunjungan lapangan, Menkum berdialog dengan lurah serta paralegal, sekaligus melihat proses penanganan persoalan hukum warga.


Supratman mengaku terkesan dengan kesiapan Posbankum di tingkat kelurahan. 


Ia menyebut, sebelum Posbankum resmi dibentuk, paralegal dan aparat setempat ternyata sudah menangani sejumlah persoalan hukum warga, dan sebagian lainnya masih terus berproses.


“Bagus ya, saya sangat terkesan karena sebelum posbankum ini saya bicara sama pak lurah kemudian paralegal, rupanya mereka sudah menyelesaikan kasus-kasus tertentu sebelum posbankum terbentuk, dan masih ada yang berproses sekarang,” ujar Supratman kepada media ini diwawancarai.


Ia menegaskan kehadiran Posbankum merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperluas akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. 


Menurutnya, setiap warga harus memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendampingan dan penyelesaian masalah hukum.


Supratman mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan keadilan sebagai hak seluruh masyarakat.


“Artinya sesuai dengan astacita bapak presiden yang pingin akses keadilan itu bisa sampai ke masyarakat paling bawah, jadi semua punya peluang yang sama,” katanya.


Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan kementeriannya di berbagai daerah, terdapat sejumlah jenis perkara yang paling sering ditangani melalui Posbankum.


Perkara-perkara tersebut umumnya merupakan persoalan sosial yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.


Ia menyebut sengketa tanah, perbatasan antar tetangga, perkelahian antar warga, hingga pencurian ringan menjadi kasus yang paling banyak muncul.


Selain itu, terdapat pula sengketa antar tetangga terkait rumah ibadah serta konflik keluarga yang berlangsung puluhan tahun.


“Yang paling banyak ya kita keliling dimanapun itu sengketa tanah, perbatasan antar tetangga, perkelahian antar warga, kasus-kasus pencurian ringan, kemudian sengketa antar tetangga dan rumah ibadah, yang terakhir bahkan ada sengketa keluarga 40 tahun sengketa waris tidak selesai diselesaikan di posbankum,” ungkapnya.


Menkum menilai Posbankum memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. 


Dengan pendekatan musyawarah dan penyelesaian non-litigasi, Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang awal penyelesaian konflik sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.


Ia berharap keberadaan Posbankum mampu menciptakan tatanan sosial yang lebih harmonis, sekaligus menjadi rujukan masyarakat saat terjadi persoalan hukum di lingkungan mereka.


“Saya berharap tatanan hidup sosial bisa harmonis selamanya, tapi kalaupun tidak harmonis silahkan ke posbankum,” kata Supratman.


Pos Bantuan Hukum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan paralegal bersertifikat. 


Pemerintah menargetkan Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat serta menekan potensi konflik sosial di berbagai daerah. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.