- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
MK Putuskan Masyarakat Adat Bisa Buka Lahan Berkebun di Hutan Tanpa Izin ke Pemerintah

Keterangan Gambar : Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025). (Foto: Mahkamah Konstitusi/Tangkapan layar Youtube)
Likeindonesia.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Lainnya :
- Mulai 2026, Pesawat di Indonesia Bakal Terbang Pakai Bahan Bakar dari Minyak Jelantah
- Gagal Bawa Garuda ke Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert Resmi Dipecat PSSI
- Kapan Cuaca Panas Berakhir? BMKG: Awal November Mulai Mereda
- Siap-Siap! Pemerintah Bakal Uji Coba BBM Etanol E10, Dirancang Sesuai Iklim Tropis Indonesia
- Lulusan Baru Wajib Tahu! Magang Berbayar Diperpanjang hingga 15 Oktober
Dalam sidang pleno di Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”
“Sepanjang tidak dimaknai, 'dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial',” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.” Dengan putusan ini, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan kini dikecualikan dari kewajiban izin tersebut, selama aktivitasnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan, larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup di dalam hutan dan melakukan kegiatan nonkomersial.
“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.
Ia menambahkan, norma tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dalam melakukan aktivitas subsisten di kawasan hutan.
Putusan tahun 2014 itu menegaskan bahwa kegiatan masyarakat adat seperti berkebun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk sandang, pangan, dan papan, bukan untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Karena itu, masyarakat adat yang melakukan kegiatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja yang berisi sanksi administrasi atas pelanggaran izin berusaha.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perizinan berusaha hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara masyarakat adat yang hidup turun-temurun di hutan dan berkebun untuk kebutuhan dasar sehari-hari tidak termasuk dalam kategori itu. (Nl/Nl)










