- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Polres Donggala Tangani 40 Kasus Narkotika Sejak Awal 2025, 53 Tersangka Diamankan
.jpg)
Keterangan Gambar : Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin dalam kegiatan Pojok Kamtibmas, Jumat (11/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Donggala – Polres Donggala mencatat sebanyak 40 laporan kasus narkotika yang masuk sejak Januari hingga 11 Juli 2025. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin, pada Jumat (11/7/2025).
“Pada penanganan kasus narkoba sejak Januari hingga 11 Juli 2025, sebanyak 40 laporan masuk di Polres Donggala, kini dalam tahap penyidikan 13 kasus, memasuki tahap I sebanyak 9 kasus, memasuki tahap II sebanyak 26 kasus dan SP3 berjumlah 2 kasus,” jelas Hizbullah.
Baca Lainnya :
- Viral Video Jenazah Dievakuasi Pakai Motor, Bupati Donggala: Ini Pukulan Berat, Kami Akan Evaluasi
- 33 Batang Kayu Disita, Penebang Liar di Donggala Ditangkap Polisi
- Jalan Rusak Parah, Jenazah Penyuluh KB di Donggala Dievakuasi Pakai Motor
- Warga Desa Rano Donggala Keluhkan Jalan Rusak Puluhan Tahun, Minta Perhatian Serius dari Pemerintah
- AHY Tegaskan Tata Ruang dan Konektivitas Kunci Pembangunan Inklusif di Sulawesi Tengah
Dari penanganan kasus tersebut, Polres Donggala telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka, terdiri dari 44 pria dan 9 wanita. Dalam proses penyidikan, petugas turut menyita 418 paket sabu dengan total berat mencapai 203,22 gram.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 26 kasus yang telah masuk tahap II, masih terdapat 10 kasus yang belum dilimpahkan ke kejaksaan karena keterbatasan jumlah jaksa.
“Dari jumlah 26 kasus yang sudah tahap II, ada 10 kasus yang masih menunggu proses kejaksaan dikarenakan keterbatasan jaksa,” ungkapnya.
Iptu Hizbullah turut mengimbau masyarakat Donggala untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Mako Polres Donggala, melalui layanan Eskrim (Electronic Service Reskrim) Donggala, maupun Call Center 110.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Donggala untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, bisa diadukan secara langsung maupun melalui program bapak Kapolres yakni Eskrim Donggala atau melalui Call Center 110,” pungkasnya. (Bim)










