- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar Haknya

Keterangan Gambar : Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu membuka posko pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026. (Foto : Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026.
Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja terkait dugaan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Baca Lainnya :
- Tukar Sampah dengan Takjil, Warga Palu Antusias Ikut Gerakan Ramadan Minim Sampah
- Polresta Palu Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri
- Dua Batalyon Infanteri Teritorial Baru Dibentuk, Berbasis di Polman dan Parigi Moutong
- ARKOM Siapkan Pilot Project Penataan Permukiman Berbasis Komunitas di Kampung Baru Palu
- Bukber Nambaso Digelar Hari Ini, Pemprov Sulteng Siapkan 10 Ribu Porsi Gratis untuk Warga
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja berjalan sesuai ketentuan.
“Terkait dengan Pembukaan Posko THR ini, ini sebuah inovasi tentunya posko ini dijadikan betul-betul posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR di tahun 2026 ini,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (10/3/2026) pagi.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh pihak dinas. Dalam prosesnya, pemerintah juga melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi.
Zulkifli menyebutkan bahwa pembentukan posko tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Kota Palu untuk menjembatani persoalan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR.
“Tentunya segala aduan laporan dari pekerja akan kami masukan kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
Selain menerima laporan, dinas juga akan melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Bahkan dalam waktu dekat ini kami sudah punya agenda akan turun ke beberapa perusahaan-perusahaan yang sudah ada indikasi mungkin tidak akan membayar THR ini kami akan menjemput bola turun ke perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Salam, mengatakan posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Supaya ada wadah bagi karyawan yang ingin mengajukan hak-hak yang belum dibayarkan itu ada wadahnya,” kata Abdul Salam.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses monitoring dan kunjungan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya.
Menurut Abdul Salam, secara ketentuan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia menambahkan bahwa THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus sebesar satu bulan gaji, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
Di sisi lain, serikat pekerja juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Tengah, Rismawan Laula, menegaskan bahwa THR merupakan hak yang dilindungi hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Menjelang hari raya Idul Fitri 2026, kami serikat pekerja serikat buruh kota Palu menegaskan bahwa tunjangan hari raya adalah hak mutlak yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda, mencicil, atau menghindari pembayaran THR karena hal tersebut dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba-coba menunda, mencicil, atau bahkan menghindari pembayaran THR,” ujarnya.
Serikat pekerja, lanjut Rismawan, siap mengawal setiap laporan pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, termasuk melalui jalur advokasi hingga langkah hukum apabila diperlukan. (Rul/Nl)










