- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Sabu Jaringan Tatanga Palu Digagalkan Masuk Luwuk, Satu Terduga Bandar Ditangkap

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap MA (24) terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu, Minggu (18/1/2026). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Luwuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram yang diduga berasal dari jaringan Palu dan hendak diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, ke wilayah Banggai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Baca Lainnya :
- Kebakaran Lahan di Tinombo Parigi Moutong, Api Merambat ke Kaki Gunung
- Anwar Hafid Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Perluas Program Berani Tangkap Banyak
- Baznas Sulteng Salurkan Zakat Lewat Sunat Massal dan Bantuan Sosial untuk Dhuafa
- BMKG: Gelombang Sedang Berpotensi Terjadi di Teluk Palu, Perairan Terbuka Bisa Capai 4 Meter
- Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Ditjenpas Sulteng Tembus Satu Ton
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang melintas dari Palu menuju Luwuk. Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kepada wartawan.
Pelaku diketahui berinisial MA (24). Berdasarkan kartu tanda penduduk, yang bersangkutan merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai,” terang AKP Hamid.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (BIM/Nl)










