PPPK Paruh Waktu Bisa Cuti Melahirkan hingga Gugur Kandungan, Ini Detail Aturannya
PPPK Paruh Waktu Bisa Cuti Melahirkan hingga Gugur Kandungan, Ini Detail Aturannya
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan hak cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang . . .









































