Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Akbar Supratman: Kabar Baik untuk Sulteng
Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Akbar Supratman: Kabar Baik untuk Sulteng
Likeindonesia.com, PALU - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPD . . .




.jpg)




































