- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Tak Perlu Jaminan! KUR Maksimal Rp100 Juta Bisa Diajukan Tanpa Agunan

Keterangan Gambar : Ilustrasi penerima KUR. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kembali bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak memerlukan jaminan apa pun. Penjelasan ini diberikan setelah muncul keluhan dari sejumlah anggota DPD terkait praktik oknum bank penyalur yang masih meminta agunan.
"Saya tegaskan sekali lagi ya, pengajuan KUR dari Rp1 juta–Rp100 juta tanpa agunan sama sekali," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), dikutip dari detikFinance.
Baca Lainnya :
- Pertamina Blokir 394 Ribu Nopol, Kendaraan Nakal Tak Bisa Isi BBM Subsidi
- Kemenkes Bakal Ubah Rujukan BPJS, Pasien Tak Perlu Lagi Bolak-balik RS
- Hacked by Mr.X
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pembeli Kini Tak Perlu Bayar BBNKB
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
Maman mengakui adanya sejumlah kasus di lapangan, namun menekankan bahwa hal itu murni ulah oknum dan bukan kebijakan resmi pemerintah. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, karena pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur yang nakal.
"Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali," tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan meluncurkan platform Sapa UMKM pada Desember 2025, yang memungkinkan pelaku UMKM menyampaikan pengaduan secara terintegrasi dan real time. Dengan sistem ini, laporan diharapkan bisa langsung ditangani.
"Saya mohon maaf kepada publik, ini baru terealisasi Desember… Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya… akan bisa lapor ke Sapa UMKM," ujar Maman. (Nul/Nl)










