- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
2.216 Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, 7 Orang Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. (Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Sulawesi Tengah diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Usulan tersebut diajukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Baca Lainnya :
- 64 Pelari Ikuti Balap Lari Tradisional Wahidin Ramadan Pangova di Palu
- 895 Pemudik Jalur Darat Diberangkatkan dari Palu Lewat Program Mudik Gratis
- Sampah Laut di Morowali Disorot, Disebut Menghambat Aktivitas Pelayaran
- Pria Asal Sultra Diciduk di Bahodopi, Polisi Sita Sabu 154,58 Gram
- Nelayan Filipina Terdampar di Laut Buol, Imigrasi Palu Siapkan Proses Pemulangan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” tegas Bagus, Senin (16/3/2026).
Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana.
Sementara 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Bagus menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sistem pemasyarakatan yang terintegrasi, mulai dari verifikasi di tingkat unit pelaksana teknis hingga pengajuan ke pemerintah pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.
Usulan remisi tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah, di antaranya Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 185 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 129 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 169 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 171 orang, serta Lapas Kelas III Leok 88 orang.
Selain itu, usulan juga berasal dari Lapas Kelas IIB Parigi sebanyak 234 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu 136 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu 6 anak binaan, Rutan Kelas IIA Palu 201 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 247 orang, dan Rutan Kelas IIB Poso 139 orang.
Menurut Bagus, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya. (Rul/Nl)


.jpg)







