- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
- MUI Sulteng Imbau Umat Muslim se-Sulteng Gelar Salat Minta Hujan di Daerah Masing-Masing
- Rekor! Kualitas Udara Palu Semakin Memburuk, Partikel Polusi Tembus Ratusan
- Hati-Hati Beli Beras Mahal, Mentan Temukan Beras Berlabel Vitamin tapi Kandungannya Tidak Ada
- Segini Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Sulteng per 1 September 2026
Pria Asal Sultra Diciduk di Bahodopi, Polisi Sita Sabu 154,58 Gram

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap pelaku A beserta barang bukti paket sabu-sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. (Foto : Ist)
Likeindonesia.com, Morowali — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku berinisial A alias U diamankan aparat pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota.
Baca Lainnya :
- Ramp Check di Pelabuhan Rakyat Banggai Laut, Sejumlah Kapal Diminta Lengkapi Alat Keselamatan
- Tenaga Honorer Sulteng Diminta Tenang, Wagub Pastikan Honor Tetap Cair
- Mudik Lewat Laut? Pelni Palu Siapkan Dua Kapal, Tiket Ekonomi Diskon 30 Persen
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Perairan Tojo Una-Una, Terasa di Ampana
- Mudik Lebaran di Sulteng Dijaga 3.739 Personel, 92 Pos Pengamanan Disiapkan Polda Sulteng
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam bersama Panit IPTU Nasir Magaseng.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibawa pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Tim kemudian bergerak menuju rumah kos tersebut. Di lokasi itu, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bahodopi.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku juga sebagai pengguna.
“Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” tegas Sembiring.
Pelaku diketahui lahir di Rantelimbong pada 20 Januari 1992 dan beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Saat ini A alias U bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rul/Nl)










