- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Fuad Plered Jalani Sidang Adat di Palu, Penuhi Tujuh Givu

Keterangan Gambar : Sidang adat terhadap Fuad Riadi alias Fuad Plered digelar di Banua Oge, Kota Palu, Minggu (20/7/2025) pagi. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Sidang adat terhadap Fuad Riadi alias Fuad Plered digelar di Banua Oge, Kota Palu, Minggu (20/7/2025) pagi.
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri alias Guru Tua, tokoh sentral Alkhairaat, yang dianggap mencederai nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kaili.
Baca Lainnya :
- Polda Sulteng Gelar Sosialisasi dan Bagikan Helm dalam Operasi Patuh Tinombala 2025
- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
Majelis Dewan Adat Patanggota Ngata Palu menetapkan tujuh bentuk givu atau sanksi adat yang wajib dipenuhi oleh Fuad Plered.
Sanksi tersebut terdiri atas lima ekor sapi, lima helai kain kafan putih, lima dulang adat, lima bilah parang, lima piring putih bermotif kelor, dan uang sejumlah lebih dari dua juta rupiah.
Denda berupa kerbau diganti dengan sapi atas permintaan langsung dari Fuad.
“Prosesi hari ini adalah pelaksanaan putusan terhadap Fuad Plered. Beliau telah menunaikannya. Kami menerima dengan ikhlas dan sangat berterima kasih kepada keluarga besar PB Alkhairaat yang telah memaafkan tindakan-tindakannya. Ini bentuk penghormatan terhadap hukum adat To Kaili,” kata Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi, saat menyampaikan keterangan usai prosesi.
Menurut Arena, penyelesaian ini menjadi simbol pemulihan harmoni sosial serta penguatan kembali nilai-nilai marwah adat di tengah masyarakat.
Ia juga berharap ketegangan yang sempat muncul dapat reda, dan hubungan antarkelompok tetap terjaga dalam bingkai persaudaraan.
Dalam sidang adat tersebut, Fuad juga diberikan penyematan simbol kehormatan Kagaua Souraja oleh Majelis Adat, sebagai bagian dari prosesi penerimaan kembali secara adat.
Usai mengikuti prosesi, Fuad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat.
Ia mengaku telah menunaikan seluruh kewajiban adatnya.
“Tujuan saya datang ke Palu ini untuk memohon maaf dan memenuhi hukuman adat yang telah diberikan kepada saya. Alhamdulillah, hukuman ini sudah saya laksanakan,” ujar Fuad.
Lebih lanjut, Fuad berharap penyelesaian secara adat ini juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Harapan saya setelah melakukan hukum adat ini, masalah ini selesai, tuntas, termasuk hukum secara nasional. Saya juga berharap para pihak yang telah melaporkan saya ke Polda Sulteng bisa menarik laporannya,” imbuhnya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari keputusan Majelis Adat pada 10 April 2025 lalu, yang menilai Fuad melanggar nilai-nilai kesantunan adat melalui pernyataannya di media sosial.
Prosesi hari ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara adat, sekaligus upaya menjaga warisan budaya dan harmoni sosial masyarakat suku Kaili. (Rul)










