- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3a–3d Cair 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - PNS dengan golongan 3a hingga 3d akan menerima pencairan gaji dan tunjangan bulan Agustus 2025 mulai tanggal 1. Meskipun belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji tahun ini, besaran gaji pokok yang diterima dipastikan masih mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan 3 dalam struktur kepegawaian ASN mencakup lulusan pendidikan tinggi dari jenjang S1 hingga S3, dengan jabatan fungsional sebagai penata. Mereka terbagi dalam empat subgolongan, masing-masing dengan jabatan dan besaran gaji berbeda.
Baca Lainnya :
- BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
- Kunjungi Sibolga, Akbar Supratman Langsung Cicip Lontong Legendaris
Pangkat dan Jabatan PNS Golongan 3:
- IIIa: Penata Muda
- IIIb: Penata Muda Tingkat I
- IIIc: Penata
- IIId: Penata Tingkat I
Berikut ini kisaran gaji pokok yang berlaku:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Angka-angka tersebut telah ditetapkan oleh Presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan penggajian PNS yang berlaku nasional.
Tak hanya gaji pokok, PNS golongan 3 juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan, di antaranya Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Jabatan.
Meskipun isu kenaikan gaji PNS 2025 sempat mencuat, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat. Artinya, nominal yang akan diterima pada awal Agustus 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya. (Nul)










