Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Telah Cair, Usai Dana Bagi Hasil Disalurkan Pemprov Sulteng

By Inul Irfani 13 Nov 2025, 13:44:14 WIB Daerah
Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Telah Cair, Usai Dana Bagi Hasil Disalurkan Pemprov Sulteng

Keterangan Gambar : Ribuan PPPK Kabupaten Donggala. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, DONGGALA — Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala akhirnya dicairkan pada Rabu (12/11/2025). Pencairan ini dilakukan setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditransfer ke kas daerah.


Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan bahwa total dana yang disalurkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PPPK mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Baca Lainnya :


Menurutnya, pencairan baru dapat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyalurkan DBH yang sebelumnya tertunda ke kas Pemerintah Kabupaten Donggala.


“Alhamdulillah hari ini juga saya sudah memerintahkan keuangan untuk segera mentransfer uang yang sudah masuk kemarin. Pak Gubernur sudah mengirimkan, itu dana bagi hasil,” ujar Bupati Vera, Rabu (12/11/2025).


Bupati Vera menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah atas perhatian dan komitmennya terhadap kondisi keuangan daerah Donggala.


“Luar biasa atensi beliau terhadap Donggala. Yang tadinya rencana tahun depan baru digelontorkan, akhirnya dipercepat,” tambahnya.


Dana Bagi Hasil yang disalurkan Pemprov Sulteng diketahui mencapai sekitar Rp16 miliar. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk menalangi pembayaran gaji ke-13 dan THR PPPK yang sempat tertunda akibat efisiensi anggaran daerah. (BIM/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.