- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Komnas HAM Sulteng Desak Pemkab Morowali Utara Segera Perbaiki Jalan Korolama–Koromatantu

Keterangan Gambar : Ruas jalan yang menghubungkan Desa Korolama dan Desa Koromatantu, Kabupaten Morowali Utara rusak berat. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Morut — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara segera memperbaiki ruas jalan yang menghubungkan Desa Korolama dan Desa Koromatantu.
Jalan yang dikenal warga sebagai “Jalan Buaya” itu dilaporkan dalam kondisi rusak parah dan dinilai membahayakan pengguna.
Baca Lainnya :
- AirAsia Resmi Mengudara di Palu, Gubernur Harap Rute Penerbangan Terus Bertambah
- 163 Kejadian Gempa Tercatat di Sulteng Selama Pekan Kedua Ramadan, Mayoritas Terasa di Tolitoli
- Diduga Ada Kalamba di Kawasan Tambang Dongi-Dongi, BPK Wilayah XVIII Turunkan Tim Arkeolog
- Hakim PN Poso Maafkan Petani yang Tolak Patok Bank Tanah di Lembah Napu
- Tekan Kemiskinan, Anwar Hafid Serahkan Rumah Bantuan dan Sembako untuk Warga Sigi
Komnas HAM Sulteng menerima laporan masyarakat yang disertai bukti visual terkait kondisi jalan tersebut.
Dari pemantauan yang dilakukan, ruas jalan dipenuhi lubang besar yang berubah menjadi kubangan air, minim penerangan, serta rawan menimbulkan kecelakaan, terutama pada malam hari.
Kondisi ini disebut telah menghambat mobilitas warga, termasuk akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Komnas HAM Sulteng menilai penyediaan jalan yang aman merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara.
Hal itu merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan. Negara (dalam hal ini Pemerintah Daerah) memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur jalan yang aman guna menjamin keselamatan jiwa warga negara yang melintas,” demikian pernyataan Komnas HAM Sulteng, Sabtu (3/3/2026).
Selain persoalan keselamatan, kerusakan jalan tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Distribusi hasil bumi dilaporkan terhambat, akses pendidikan bagi pelajar terganggu, serta layanan kesehatan darurat seperti ambulans sulit menjangkau wilayah tersebut.
“Kerusakan jalan yang parah di ruas Korolama - Koromatantu berdampak langsung pada terhambatnya distribusi hasil bumi, akses pendidikan bagi anak sekolah, dan layanan kesehatan darurat (ambulans). Hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan memperoleh kesejahteraan,” tulis Komnas HAM Sulteng.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Komnas HAM mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari pengurukan darurat hingga perencanaan pengaspalan permanen pada tahun anggaran berjalan,” lanjut pernyataan itu.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pembiaran terhadap kondisi jalan yang rusak dapat berimplikasi pada sanksi hukum bagi penyelenggara jalan,” tegas Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap distribusi anggaran pembangunan infrastruktur agar pembangunan di wilayah pedesaan tidak tertinggal.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk memastikan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan agar tidak terjadi ketimpangan akses yang mencederai rasa keadilan sosial bagi warga di lingkar desa tersebut," tulis pernyataannya.
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan akan terus memantau respons Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut.
Menurut lembaga itu, akses transportasi yang layak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. (Rul/Nl)










