- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Kontrak Lahan Berakhir, DPRD Dorong Solusi Cepat untuk Huntara Layana

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, mendesak adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan hunian sementara (huntara) di Kelurahan Layana dan sekitarnya. (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, mendesak adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan hunian sementara (huntara) di Kelurahan Layana dan sekitarnya yang hingga kini belum tuntas.
Ia menilai, polemik yang berlarut tidak akan selesai jika hanya berhenti pada forum rapat dan perdebatan.
Baca Lainnya :
- Aspirasi Jalan hingga Stunting Mengemuka di Musrenbang Palu Utara
- Amankan Harga Jelang Idulfitri, Pemprov Sulteng Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik
- Tak Sekadar Buka Bersama, Buka Puasa Nambaso Jadi Ajang Edukasi dan Pemberdayaan UMKM
- Ketua DPRD Palu Apresiasi Palu Sebagai Satu-satunya di Sulteng Raih Penghargaan Kota Menuju Bersih
- DPRD Palu Tegaskan MBG Harus Perbaiki Gizi, Bukan Jadi Bisnis Pribadi
Pernyataan itu disampaikan Nanang dalam pertemuan bersama warga penyintas gempa, tsunami, dan likuifaksi di ruang utama DPRD Kota Palu, Selasa (10/2/2026).
Anggota Komisi A tersebut menegaskan, penyelesaian huntara membutuhkan tindakan nyata serta kolaborasi lintas pihak, bukan saling menyalahkan kewenangan.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi solusi. Kalau hanya rapat tanpa tindakan, persoalan ini akan terus berulang,” tegas Nanang.
Ia mengungkapkan, pada periode 2020 hingga 2022 sebenarnya telah tersedia anggaran pembangunan. Namun realisasinya dinilai tidak optimal dan terkesan terabaikan.
Dalam forum itu, Nanang juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan huntara Layana.
Ia menyebut sebagian besar warga yang menempati lokasi tersebut merupakan keluarganya dan tinggal di atas lahan milik orang tuanya.
Karena itu, ia menilai penting adanya keterbukaan agar tidak muncul dugaan yang tidak berdasar.
Selain itu, ia mengungkapkan pernah disiapkan lahan pengganti sekitar 1.000 meter persegi dengan estimasi nilai Rp200 juta.
Upaya penggalangan dana hingga tingkat provinsi sempat dilakukan, namun tidak berlanjut hingga anggaran yang ada akhirnya hangus.
Nanang menilai kondisi huntara saat ini sudah tidak layak huni.
Bangunan tersebut sejak awal dirancang hanya untuk masa pakai dua tahun, sementara kontrak penggunaan lahan dengan pemilik tanah juga telah berakhir.
Situasi ini, menurutnya, perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.
Ia turut menyinggung persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palu yang banyak telah habis masa berlakunya.
Proses pemanfaatan kembali lahan, kata dia, kerap terhambat karena harus lebih dulu dikembalikan ke negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kalau kita saling menyalahkan, DPR bilang bukan kewenangan, wali kota bilang bukan kewenangan, bupati juga begitu. Persoalan ini tidak akan pernah selesai,” ujar Nanang.
Menurutnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hanya akan efektif jika dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak eksternal.
Ia berkaca pada Pansus Rehab-Rekon DPRD Palu periode 2019–2024 yang berjalan hampir satu periode namun tidak menghasilkan solusi konkret.
Sebagai langkah realistis, Nanang mendorong kemungkinan pembebasan lahan melalui dukungan anggaran.
Ia mengusulkan agar 35 anggota DPRD Kota Palu dapat mengalokasikan sebagian pokok-pokok pikiran (pokir) untuk membantu pembebasan lahan bagi warga huntara.
“Kalau masing-masing anggota DPRD mengalokasikan Rp100 juta, itu sudah miliaran. Ini konkret dan realistis,” katanya.
Nanang juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap warga terdampak.
Ia mengingatkan adanya temuan peningkatan jumlah kepala keluarga secara signifikan setelah pendataan ulang yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Terkait lahan keluarga di Kelurahan Layana, ia memastikan dirinya bersama para ahli waris telah menyatakan kesiapan menandatangani dokumen penyerahan lahan.
Namun hingga lebih dari satu tahun, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Menutup pernyataannya, Nanang mengajak seluruh pihak duduk bersama dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, komisi DPRD, akademisi, hingga mahasiswa, dengan fokus utama memastikan warga memperoleh lahan dan hunian yang layak.
“Kita tidak butuh pertemuan mewah. Duduk sederhana, bahkan di huntara pun tidak masalah. Yang penting ada komitmen dan aksi,” tandasnya. (Rul/Nl)










