Lokakarya Dorong Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat di Banggai Kepulauan

By Inul Irfani 02 Feb 2026, 09:26:22 WIB Daerah
Lokakarya Dorong Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat di Banggai Kepulauan

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling menggelar lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Bangkep – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling menggelar lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


Kegiatan berlangsung di Salakan, pada 29 hingga 30 Januari 2026.

Baca Lainnya :


Koalisi masyarakat sipil yang terlibat terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah, serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah. 


Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Lokakarya ini digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025 tentang pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat periode 2025–2029.


Fokus kegiatan diarahkan pada penguatan kapasitas panitia agar proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat dapat berjalan lebih cepat dan terukur.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, kepala organisasi perangkat daerah, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, serta para camat.


Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan bahwa proses pengakuan masyarakat adat di Banggai Kepulauan telah menunjukkan perkembangan.


“Saat ini, telah teridentifikasi 17 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Bangkep melalui proses pemetaan partisipatif dengan total luasan wilayah adat mencapai 144.401 hektar. Dari jumlah tersebut, 5 komunitas telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan siap menjalani proses verifikasi serta validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Bangkep, yang melibatkan unsur OPD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” ujarnya.


Sementara itu, Koordinator SLPP Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, menilai percepatan implementasi kebijakan daerah menjadi kunci dalam memperkuat posisi masyarakat adat. 


Ia menyebut komunitas adat di Banggai Kepulauan memiliki struktur kelembagaan dan sistem pengelolaan wilayah yang khas, namun pengakuan formal negara belum sepenuhnya terwujud.


Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik agraria dan ketimpangan akses pembangunan jika tidak segera ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah yang operasional.


Melalui lokakarya ini, pemerintah daerah dan koalisi masyarakat sipil mendorong agar Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan segera diimplementasikan secara nyata melalui kerja Panitia Masyarakat Hukum Adat. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.