- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
Lokakarya Dorong Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat di Banggai Kepulauan

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling menggelar lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Bangkep – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling menggelar lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan berlangsung di Salakan, pada 29 hingga 30 Januari 2026.
Baca Lainnya :
- Sehari Dinyatakan Hilang, Nelayan Balantak Ditemukan Selamat
- Diterpa Badai, Nelayan Asal Balantak Terjatuh ke Laut dan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Bangkep, Sigi, Tolitoli, dan Poso Diguncang Gempa Hari Ini
- Ketua TPP Bangkep, Doni Modady: Pemda Segera Evaluasi SPPG Terkait Dugaan Keracunan Makanan
- Polres Bangkep Segel Tempat MBG Usai Pelajar Keracunan Massal
Koalisi masyarakat sipil yang terlibat terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah, serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Lokakarya ini digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025 tentang pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat periode 2025–2029.
Fokus kegiatan diarahkan pada penguatan kapasitas panitia agar proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, kepala organisasi perangkat daerah, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, serta para camat.
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan bahwa proses pengakuan masyarakat adat di Banggai Kepulauan telah menunjukkan perkembangan.
“Saat ini, telah teridentifikasi 17 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Bangkep melalui proses pemetaan partisipatif dengan total luasan wilayah adat mencapai 144.401 hektar. Dari jumlah tersebut, 5 komunitas telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan siap menjalani proses verifikasi serta validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Bangkep, yang melibatkan unsur OPD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator SLPP Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, menilai percepatan implementasi kebijakan daerah menjadi kunci dalam memperkuat posisi masyarakat adat.
Ia menyebut komunitas adat di Banggai Kepulauan memiliki struktur kelembagaan dan sistem pengelolaan wilayah yang khas, namun pengakuan formal negara belum sepenuhnya terwujud.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik agraria dan ketimpangan akses pembangunan jika tidak segera ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah yang operasional.
Melalui lokakarya ini, pemerintah daerah dan koalisi masyarakat sipil mendorong agar Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan segera diimplementasikan secara nyata melalui kerja Panitia Masyarakat Hukum Adat. (Rul/Nl)




.jpg)





