- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
- Bawa Pulang Gelar Juara, Sport United Poboya JR Langsung Disambut KONI Sulteng
Overkapasitas, 30 Narapidana Rutan Palu Dipindahkan ke Lapas Ampana dan Toli-Toli

Keterangan Gambar : Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah memindahkan 30 narapidana dari Rutan Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dan Lapas Kelas IIB Toli-Toli, Senin (2/2/2026). (Foto : Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah memindahkan 30 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dan Lapas Kelas IIB Toli-Toli, Senin (2/2/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di Rutan Palu yang mengalami overkapasitas, sekaligus menjaga efektivitas pembinaan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Lainnya :
- Lewat Reses, Andika Buka Akses Warga Pantau Bantuan UMKM
- Operasi Keselamatan Tinombala 2026 di Sulteng Fokus Angkutan Umum, Tanpa Razia Hadang
- KONI Sulteng Dukung Pembinaan Atlet Lewat Pencak Silat Militer Open Tournament
- Ketum KONI Sulteng Tinjau Padepokan Naga Laut, Fokus Pembinaan Atlet Pencak Silat Menuju PON 2032
- Puluhan Kepala OPD Sulteng Ikuti Retret Spiritual di Masjid Raya Baitul Khairaat
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Irpan, menyebut pemindahan narapidana merupakan bagian dari penataan hunian pemasyarakatan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemindahan ini bertujuan mengurangi beban hunian di Rutan Palu sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana tetap berjalan optimal pada satuan kerja dengan tingkat hunian yang lebih proporsional,” ujar Irpan dalam keterangan resminya melalui rilis pers diterima media ini.
Dari total 30 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 20 orang ditempatkan di Lapas Kelas IIB Toli-Toli, sementara 10 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ampana.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah bersama petugas Rutan Palu.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pengawalan narapidana berlangsung.
Irpan menegaskan, aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pemindahan narapidana.
Ia meminta seluruh petugas menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh petugas harus memastikan keamanan narapidana, tetap waspada, berhati-hati, serta menjaga kekompakan dan koordinasi selama pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Setibanya di lokasi tujuan, seluruh narapidana yang dipindahkan menjalani tes urine sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan untuk menjaga kondisi lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut berdampak pada stabilitas pengelolaan rutan.
“Dengan berkurangnya tingkat hunian, kami dapat lebih fokus pada penguatan pembinaan, pengawasan, serta pelayanan kepada warga binaan. Ini juga berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ungkap Fani.
Pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-7 yang menitikberatkan pada penanganan persoalan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. (Rul/Nl)










