- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
Pajak Warung Tradisional di Palu Direvisi, Pedagang Harap Berlaku Merata

Keterangan Gambar : Salah satu warung tradisional di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan minum dari 10 persen menjadi 5 persen untuk usaha kecil.
Kebijakan ini disambut baik para pedagang, khususnya yang tergabung dalam Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP).
Baca Lainnya :
- Pemkot Palu Bakal Revitalisasi Pasar Inpres Manonda Mulai 2026
- Sanggar Seni Kalena Rayakan Satu Dekade Lewat Pentas Seni PENA
- Petugas Rutan Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Bercadar
- Porkot Palu 2025: 75 Peserta Adu Kecepatan di Arena BMX
- Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
Sekretaris KWSLP, Kaswan, mengatakan pengurangan pajak ini meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan menerapkan tarif 10 persen.
Pasalnya, sebagian besar warung makan masih menggunakan sistem pencatatan manual, berbeda dengan kafe atau restoran yang sudah serba digital.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan wali kota. Dari 10 persen menjadi 5 persen tentu meringankan pedagang tradisional seperti kami,” ujar Kaswan diwawancarai di sekretariat KWSLP, Senin (8/9) pagi.
Kaswan menambahkan, warung makan konvensional seperti “mas Joko” umumnya menjadi pilihan kalangan menengah ke bawah.
Ia berharap kebijakan 5 persen bisa diberlakukan merata untuk seluruh warung serupa di Kota Palu.
“Kalau bisa semua warung mas Joko di Palu hanya dikenakan 5 persen, karena pengunjungnya kebanyakan masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih membahas teknis penerapan kebijakan tersebut.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian relaksasi berupa pengurangan 50 persen pajak bagi warung sari laut, sementara usaha dengan omzet besar berpotensi dimasukkan dalam kategori rumah makan. (Rul/Nl)


.jpg)







