- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
.jpg)
Keterangan Gambar : Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan sanksi adat 'Givu' berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025). (Foto: IST):
Likeindonesia.com, PALU – Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan sanksi adat 'Givu' berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong juga dengan istilah 'bogar' pada kendaraan sepeda motor.
Kesepakatan ini lahir dari musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian disosialisasikan dalam program 'Polantas Menyapa' ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025).
Baca Lainnya :
- Atlet Muda Panjat Tebing Beradu di Porkot Palu 2025, Menuju Porprov 2026
- BI Catat Inflasi Sulteng Jadi Nomor Dua Tertinggi se-Indonesia
- DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Aksi 1 September ke Pemerintah Pusat
- Panen Raya Perdana, Petani Sigi Optimis Jadi Lumbung Pangan Sulteng
- Viral Obat Rp2 Juta Untuk Balita, RSUD Undata Pastikan Tidak Ada Beban untuk Keluarga Pasien
Kegiatan tersebut dihadiri Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, didampingi pejabat utama Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila, serta seluruh Ketua RT/RW.
Penerapan Givu berupa seekor kambing ini dipandang sebagai langkah tegas namun berakar dari kearifan lokal, demi mendukung terciptanya kawasan tertib berlalu lintas di ruas jalan protokol Kelurahan Talise Valangguni. Dokumen sanksi adat secara resmi diserahkan Ketua Adat Atma Mado kepada Dirlantas Polda Sulteng.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Kombes Pol. Atot Irawan.
Ia menegaskan, sanksi adat ini akan diberlakukan khusus bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Talise Valangguni.
“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” katanya.
Kombes Pol. Atot berharap, penerapan sanksi adat ini dapat diikuti oleh desa maupun kelurahan lain di Sulawesi Tengah agar pelanggaran lalu lintas semakin berkurang.
Sementara itu, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, menyambut baik sinergi Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat. Menurutnya, aturan ini akan lebih efektif karena melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga ketua RT/RW dalam pengawasan.
“Kesepakatan ini kami sambut baik dan akan kami sosialisasikan kepada seluruh warga bersama lembaga adat, tokoh agama, serta seluruh undangan yang hadir. Tujuannya agar masyarakat benar-benar paham dan menaati aturan ini,” kata Hasan.
Dengan dukungan penuh masyarakat, pemerintah kelurahan, dan aparat kepolisian, diharapkan kawasan Talise Valangguni bisa menjadi contoh kelurahan tertib berlalu lintas di Kota Palu dan Sulawesi Tengah. (Bim/Nl)










