- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
.jpg)
Keterangan Gambar : Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan sanksi adat 'Givu' berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025). (Foto: IST):
Likeindonesia.com, PALU – Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan sanksi adat 'Givu' berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong juga dengan istilah 'bogar' pada kendaraan sepeda motor.
Kesepakatan ini lahir dari musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian disosialisasikan dalam program 'Polantas Menyapa' ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025).
Baca Lainnya :
- Atlet Muda Panjat Tebing Beradu di Porkot Palu 2025, Menuju Porprov 2026
- BI Catat Inflasi Sulteng Jadi Nomor Dua Tertinggi se-Indonesia
- DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Aksi 1 September ke Pemerintah Pusat
- Panen Raya Perdana, Petani Sigi Optimis Jadi Lumbung Pangan Sulteng
- Viral Obat Rp2 Juta Untuk Balita, RSUD Undata Pastikan Tidak Ada Beban untuk Keluarga Pasien
Kegiatan tersebut dihadiri Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, didampingi pejabat utama Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila, serta seluruh Ketua RT/RW.
Penerapan Givu berupa seekor kambing ini dipandang sebagai langkah tegas namun berakar dari kearifan lokal, demi mendukung terciptanya kawasan tertib berlalu lintas di ruas jalan protokol Kelurahan Talise Valangguni. Dokumen sanksi adat secara resmi diserahkan Ketua Adat Atma Mado kepada Dirlantas Polda Sulteng.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Kombes Pol. Atot Irawan.
Ia menegaskan, sanksi adat ini akan diberlakukan khusus bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Talise Valangguni.
“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” katanya.
Kombes Pol. Atot berharap, penerapan sanksi adat ini dapat diikuti oleh desa maupun kelurahan lain di Sulawesi Tengah agar pelanggaran lalu lintas semakin berkurang.
Sementara itu, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, menyambut baik sinergi Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat. Menurutnya, aturan ini akan lebih efektif karena melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga ketua RT/RW dalam pengawasan.
“Kesepakatan ini kami sambut baik dan akan kami sosialisasikan kepada seluruh warga bersama lembaga adat, tokoh agama, serta seluruh undangan yang hadir. Tujuannya agar masyarakat benar-benar paham dan menaati aturan ini,” kata Hasan.
Dengan dukungan penuh masyarakat, pemerintah kelurahan, dan aparat kepolisian, diharapkan kawasan Talise Valangguni bisa menjadi contoh kelurahan tertib berlalu lintas di Kota Palu dan Sulawesi Tengah. (Bim/Nl)
