- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Petugas Rutan Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Bercadar

Keterangan Gambar : Petugas Rutan Kelas IIA Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang wanita bercadar, Sabtu (6/9/2025) pagi. (Foto: Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang wanita bercadar, Sabtu (6/9/2025) pagi.
Barang haram itu ditemukan saat pemeriksaan badan pengunjung sebelum membesuk warga binaan.
Baca Lainnya :
- Porkot Palu 2025: 75 Peserta Adu Kecepatan di Arena BMX
- Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
- Atlet Muda Panjat Tebing Beradu di Porkot Palu 2025, Menuju Porprov 2026
- BI Catat Inflasi Sulteng Jadi Nomor Dua Tertinggi se-Indonesia
- DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Aksi 1 September ke Pemerintah Pusat
Wanita berinisial RR datang ke Rutan sekitar pukul 10.20 Wita dengan mengenakan gamis panjang, cadar, dan sarung tangan.
Saat memasuki ruang pemeriksaan, petugas curiga dengan adanya benjolan pada sarung tangan yang dikenakan RR.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fany Andika, membenarkan temuan tersebut.
“Ditemukan di sarung tangan dari pengunjung tersebut, pas diperiksa ada benjolan terlihat. Dibuka dan terdapat satu paket sabu-sabu yang kita duga itu sebesar satu gram,” jelasnya.
Fany menyebut, sabu itu diduga akan diberikan kepada suami RR yang tengah menjadi warga binaan.
“Untuk suaminya, karena diminta suaminya untuk membawa barang tersebut,” katanya.
Setelah penemuan barang bukti, pihak Rutan segera melaporkan kejadian itu secara berjenjang dan berkoordinasi dengan Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Tim kepolisian kemudian datang untuk memastikan keaslian barang bukti yang positif narkotika jenis sabu.
“Untuk informasi lebih lanjut, kita masih belum menggali, makanya kita hubungi dari pihak kepolisian untuk kita serahterimakan. Nanti ke depannya bisa kita lakukan berita acara pemeriksaan,” ujar Fany.
Pada pukul 11.30 Wita, pelaku bersama barang bukti diserahkan langsung kepada penyidik Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Rul/Nl)










