Pemerintah Ubah Aturan, Beli Kartu Perdana Kini Wajib Verifikasi Wajah

By Inul Irfani 28 Jan 2026, 13:14:05 WIB Teknologi
Pemerintah Ubah Aturan, Beli Kartu Perdana Kini Wajib Verifikasi Wajah

Keterangan Gambar : Ilustrasi kartu SIM. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah mengubah mekanisme registrasi nomor seluler mulai tahun ini. Registrasi yang sebelumnya menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini digantikan dengan penggunaan NIK yang dipadukan dengan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.


Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan penggunaan nomor seluler serta menekan praktik penipuan dan kejahatan di ruang digital.

Baca Lainnya :


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pembaruan aturan registrasi diperlukan seiring perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.


“Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam peluncuran aturan registrasi biometrik di Jakarta, Selasa (27/1/2026), dikutip dari cnbcindonesia.


Dalam ketentuan baru ini, kartu SIM perdana diwajibkan diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Kartu tersebut hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi identitas sesuai ketentuan.


Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator dalam satu identitas pelanggan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kepemilikan nomor dalam jumlah berlebihan dan penyalahgunaan identitas.


Aturan ini juga mengatur penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) melalui NIK dan biometrik wajah, serta kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.


"Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat," pungkasnya. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.