- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
Pendapatan Parkir Palu 2025 Capai Rp2 Miliar, Masih Jauh dari Target

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Pendapatan parkir Pemerintah Kota Palu sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp2 miliar.
Angka ini meningkat dibandingkan realisasi pendapatan parkir pada 2024 yang berada di kisaran Rp1,6 miliar.
Baca Lainnya :
- 1.650 Pekerja di Sulteng Kena PHK Sepanjang 2025, Terbanyak Kedua di Sulawesi
- Kodam XXIII/Palaka Wira Siapkan Pembangunan 2.200 Jembatan di Sulteng–Sulbar Mulai Februari
- 12 Kelurahan di Palu Terpapar Pencemaran Udara
- Realisasi Program Cetak Sawah Rakyat di Sulteng Capai 4.335 Hektare hingga Akhir 2025
- Tahukah Kamu? Mayoritas Desa di Sulawesi Tengah Berada di Wilayah Tepi Laut
Meski mengalami kenaikan, capaian tersebut masih belum memenuhi target pendapatan parkir tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno, mengatakan realisasi pendapatan parkir pada 2025 memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2025 itu Rp2 miliar, sementara untuk tahun 2024 itu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Trisno saat ditemui di Kantor Wali Kota Palu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Senin (26/1/2026).
Menurut Trisno, salah satu kendala dalam optimalisasi pendapatan parkir adalah penerapan sistem bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir yang belum berjalan maksimal.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 Tahun 2021, pembagian hasil parkir ditetapkan sebesar 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen untuk juru parkir.
Namun, pola tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
“Untuk pola bagi hasil sesuai perwali itu 50:50, cuma dalam praktiknya tidak demikian. Kadang kami merasa lebih banyak uangnya yang diambil oleh juru parkirnya,” ungkap Trisno.
Dishub Palu juga telah menyalurkan karcis parkir kepada seluruh juru parkir resmi sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pencatatan pendapatan.
Namun, pemanfaatan karcis tersebut masih dinilai belum efektif.
“Kami sudah memberikan karcis kepada para jukir di Kota Palu juga, kadang nanti satu tahun baru habis itu karcis,” katanya.
Sejak 2025, Dishub Palu menerapkan sistem baru dalam mekanisme penyetoran pendapatan parkir.
Pemerintah daerah tidak lagi melakukan pemungutan langsung, melainkan juru parkir diwajibkan menyetorkan pendapatan parkir langsung ke bank setiap pekan.
“Sejak tahun 2025 kemarin kami tidak memungut langsung, jukir langsung stor ke bank setiap minggu pendapatannya,” jelas Trisno.
Dengan sistem tersebut, Dishub Palu dapat melakukan evaluasi terhadap kesesuaian setoran dengan potensi kendaraan yang parkir di setiap titik.
“Nanti kita bisa lihat untuk bahan evaluasi, arus kendaraan di sana kan banyak kenapa setorannya tidak sesuai. Di situ kita bisa lihat untuk sama-sama memvalidasi jumlah kendaraan yang parkir,” tambahnya.
Untuk mengejar target pendapatan parkir sebesar Rp5 miliar, Dishub Palu juga tengah menyiapkan skema alternatif, salah satunya melalui penerapan layanan parkir berlangganan.
Rencana tersebut akan diawali dengan penerapan parkir berlangganan bagi seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kota Palu, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami lagi mencari alternatif lain untuk membantu memenuhi target. Misalnya jika disetujui oleh Pak Wali Kota, semua kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan,” tutur Trisno.
Selain kendaraan dinas, layanan parkir berlangganan juga direncanakan dapat diakses oleh masyarakat umum.
Kendaraan akan diparkir di lokasi khusus yang telah ditentukan, bukan di badan jalan, dengan biaya parkir yang dibayarkan di awal.
Program parkir berlangganan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan direncanakan akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu.
Dishub Palu menargetkan skema ini dapat direalisasikan pada tahun 2026 sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan parkir daerah. (Rul/Nl)




.jpg)





