- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Polda Sulteng Bongkar Peredaran 7,2 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait peredaran sabu-sabu seberat 7,2 kilogram di Mapolda Sulteng, Senin (22/9) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7,2 kilogram di Kota Palu.
Dua orang terduga pelaku ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Jalan BTN Lasoani, pada Minggu (21/9) dini hari.
Baca Lainnya :
- Ada Pasar Murah di Taipa Jelang HUT Palu ke-47, Harga Bahan Pokok Lebih Murah dari Pasar
- Siswa SMA di Palu Diamankan Gegara Bawa Barang Mirip Narkoba, Hasil Tes Negatif
- 17 Pasien Jalani Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit Gratis di Palu
- Dibekuk Polisi, Pelaku Pembunuhan di Palu Tikam Korban karena Utang Rp160 Ribu
- Revitalisasi Pasar Tavanjuka Telan Rp4,7 Miliar, Ditarget Tuntas Desember 2025
Kedua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi.
Dari lokasi, polisi menemukan narkotika dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus plastik durian besar hingga paket siap edar, serta sejumlah barang bukti lain berupa 25 butir ekstasi, timbangan digital, peralatan isap, dan beberapa unit telepon genggam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita enam bungkus besar sabu-sabu dengan berat total 7,2 kilogram.
“Dari penangkapan tersebut didapat 6 bungkus besar seberat 7,2 Kg. Dari keterangan tersangka juga bahwa diminta oleh seseorang berinisial I yang masih kita buru dan kita kembangkan,” ujar Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9) sore.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah sabu yang masuk ke Palu diperkirakan lebih banyak dari barang bukti yang telah diamankan.
Karena itu, polisi kini tengah berupaya melacak keberadaan sisa narkotika tersebut.
“Informasi dari tersangka juga bahwa barang ini masuk lebih dari ini, jadi kita berupaya untuk mengembangkan kembali dimana sisanya,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Rul/Nl)










