- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
Polemik HGB Warga Palu, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Hak Warga Dikawal

Keterangan Gambar : Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat, Jumat (12/9/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU — Polemik lahan warga Talise Valangguni dan Tondo mendapat perhatian serius Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat. Ia memastikan setiap penyelesaian persoalan lahan, termasuk polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Talise dan sekitarnya, akan dijalankan secara serius, transparan, dan berlandaskan aturan hukum.
Baca Lainnya :
- Longsor Tengah Malam Tutup Jalur Kebun Kopi dan Timbun 9 Kendaraan
- Asprindo Gandeng BRI Buka Peluang Pembiayaan Luas bagi UMKM Sulteng
- Jalan Masuk Disegel, Penyintas di Huntap Tondo 2 Bingung: Kalau Sakit Mau Berobat Bagaimana?
- RS Bhayangkara Palu Hadirkan Terapi Hiperbarik, Bantu Pasien Diabetes hingga Stroke
- RS Bhayangkara Palu Tambah Ruang Rawat Inap VVIP untuk Pasien
“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” tegasnya dalam pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Jumat (12/9/2025).
Sebagai langkah konkret, Gubernur meminta Satgas PKA bersama Kanwil BPN segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang bersengketa. Menurutnya, pendataan ini sangat penting agar solusi dapat ditempuh tanpa merugikan pihak manapun.
Ia juga menekankan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang sah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu kepentingan bersama, termasuk menutup jalan umum maupun menyegel fasilitas di kawasan hunian tetap (huntap).
“Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, namun jangan sampai langkah perjuangan merugikan sesama,” ujarnya.
Pertemuan ini menegaskan kepedulian Gubernur Anwar Hafid terhadap keresahan warga Talise dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menghadirkan solusi damai, adil, dan bermartabat, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menimbulkan konflik baru. (Bim/Nl)










