Polresta Palu Rebus dan Musnahkan 1,9 Kg Sabu Sitaan Kurir Narkoba

By Inul Irfani 12 Mar 2026, 13:41:22 WIB Kriminal
Polresta Palu Rebus dan Musnahkan 1,9 Kg Sabu Sitaan Kurir Narkoba

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg, Kamis (12/3/2026). (Foto : Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram lebih hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Palu. 


Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Februari 2026.

Baca Lainnya :


Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus, kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dibuang ke dalam jamban. 


Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan pengujian sampel menggunakan alat general screening drugs untuk memastikan kandungan zat narkotika pada barang bukti tersebut.


Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus narkotika yang diungkap pada Februari lalu.


“Jadi pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan dari kejadian pada hari jumat pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 1 wita yang dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR di BTN Palupi Permai Blok M nomor 61 Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu, dan ditemukan barang bukti 3 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,085 gram yang nettonya 1,989 kg,” ujar Kompol Usman saat membacakan laporan pemusnahan, Kamis (12/3/2026).


Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AR yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu.


Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto lebih dari dua kilogram.


Menurut Usman, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan.


Ia menambahkan bahwa proses pemusnahan tersebut merupakan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kemudian pada selasa 24 Februari kemarin kami melakukan rilis dan sekarang hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan sesuai pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan,” kata Usman.


Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tengah. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.