- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Laporan Reses dan Bentuk Pansus Tambang

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, Kamis (19/2/2026), di ruang sidang utama gedung DPRD. (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, Kamis (19/2/2026), di ruang sidang utama gedung DPRD.
Sidang dipimpin Ketua DPRD, Rico Andi Tjantjo Djanggola.
Baca Lainnya :
- Kontrak Lahan Berakhir, DPRD Dorong Solusi Cepat untuk Huntara Layana
- Aspirasi Jalan hingga Stunting Mengemuka di Musrenbang Palu Utara
- Amankan Harga Jelang Idulfitri, Pemprov Sulteng Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik
- Tak Sekadar Buka Bersama, Buka Puasa Nambaso Jadi Ajang Edukasi dan Pemberdayaan UMKM
- Ketua DPRD Palu Apresiasi Palu Sebagai Satu-satunya di Sulteng Raih Penghargaan Kota Menuju Bersih
Agenda pertama membahas laporan hasil reses masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025.
Selain itu, rapat juga memuat penyampaian telaah pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh Badan Anggaran untuk ditetapkan sebagai Pokir DPRD, serta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait persoalan operasional tambang di wilayah Kota Palu.
Pelaporan hasil reses merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, hasil reses harus disampaikan melalui rapat paripurna dan memuat waktu serta lokasi kegiatan, aspirasi masyarakat, hingga dokumentasi.
Reses sendiri merupakan agenda resmi yang dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi, menerima aduan, serta mendengar langsung kebutuhan warga.
Rico menyebut, pola perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis, baik top-down maupun bottom-up, belum sepenuhnya menjangkau seluruh aspirasi masyarakat.
Karena itu, reses dinilai menjadi instrumen pelengkap dalam proses perencanaan.
“Melalui reses, wakil rakyat membangun kepekaan sosial dan ikatan emosional dengan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan diperjuangkan dalam forum resmi DPRD untuk dibahas bersama perangkat daerah,” jelas Rico.
Aspirasi yang terkumpul selanjutnya dirumuskan dalam dokumen Pokir DPRD sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Dokumen tersebut menjadi turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan harus selaras dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir pembahasan agenda pertama, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyerahkan secara resmi laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 kepada pimpinan rapat.
Rapat kemudian berlanjut pada penyampaian telaah Pokir oleh Badan Anggaran. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat kerja sehari sebelumnya yang melibatkan perangkat daerah terkait usulan Pokir hasil reses, rapat dengar pendapat, serta forum resmi lainnya.
Proses tersebut mengacu pada Pasal 179 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa Pokir DPRD menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, rancangan Pokir telah diserahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme.
Dokumen itu akan menjadi basis data dalam penginputan Pokir sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang dijadwalkan pada Maret 2027.
Namun, pembahasan telaah Pokir belum dapat dituntaskan dalam rapat kali ini karena keterbatasan waktu.
Badan Musyawarah dijadwalkan kembali mengagendakan pembahasan lanjutan sebelum tahapan pembahasan RKPD 2027 dimulai.
Pada agenda terakhir, DPRD membentuk pansus terkait pertambangan di wilayah Kota Palu.
Panitia khusus tersebut diketuai Moh. Haekal Ishak dengan wakil Ratna Mayasari Agan.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD dalam menindaklanjuti persoalan operasional tambang yang berkembang di daerah tersebut. (Rul/Nl)










