Sempat Sembunyi di Gubuk Likuefaksi Balaroa, Buronan Pembunuhan Keluarga di Duyu Ditangkap

By Inul Irfani 26 Agu 2026, 18:50:41 WIB Kriminal
Sempat Sembunyi di Gubuk Likuefaksi Balaroa, Buronan Pembunuhan Keluarga di Duyu Ditangkap

Keterangan Gambar : Polresta Palu menangkap AK yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap AK yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.


Berdasarkan keterangan Polresta Palu, AK ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Baca Lainnya :


Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby mengatakan, sebelum ditangkap, AK sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.


“Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa,” kata Ismail dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).


Polisi kemudian melakukan pencarian setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AK hingga akhirnya tersangka diamankan di rumah keluarganya.


Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.


Menurut keterangan awal kepolisian, korban bernama Jamil diketahui bekerja bersama AK di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi. Polisi menyebut kasus tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu buah pisau pendek yang diduga digunakan dalam tindak pidana. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.


Tersangka kemudian dijatuhi sangkaan berlapis, yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.


“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian,” ujar Ismail.


Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.


Selanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta perannya dalam perkara yang menewaskan Jamil dan anaknya. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.