- Suka Rekam Orang Tanpa Izin Buat Konten? Menkomdigi: Bisa Langgar UU PDP
- Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Resmi Berakhir, Fokus Penanganan Beralih ke Percepatan Pemulihan
- Pemprov Sulteng Resmi Layangkan Surat Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027
- Resmi, Harga Pertamax hingga Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Agustus
- Pemprov Sulteng Sesalkan Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027, Gubernur: Keputusan Sepihak
- Indonesia Dipilih Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
- BMKG Catat 166 Gempa di Sulteng pada Pekan Terakhir Juli
- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
Suka Rekam Orang Tanpa Izin Buat Konten? Menkomdigi: Bisa Langgar UU PDP

Keterangan Gambar : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan para kreator konten agar tidak sembarangan merekam orang tanpa persetujuan. (Foto: Media Meutya Hafid/Instagram)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan para kreator konten agar tidak sembarangan merekam orang tanpa persetujuan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski dilakukan di ruang publik.
Meutya menjelaskan wajah dan citra diri termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sehingga wajib mendapat perlindungan hukum. Karena itu, perekaman tanpa persetujuan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat melanggar ketentuan yang diatur dalam UU PDP.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
“Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026), dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus kreator konten Ebem Martono yang merekam sejumlah usher di ajang GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan.
Kasus itu menuai sorotan publik setelah korban meminta video dihapus, namun justru mengaku mendapat ancaman untuk mengganti biaya produksi konten.
Menanggapi hal itu, Meutya menegaskan alasan merekam di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak atas data pribadinya, termasuk wajah yang terekam dalam sebuah konten.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” tegasnya.
Selain berpotensi melanggar UU PDP, Meutya juga menilai praktik tersebut dapat mengganggu rasa aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan di ruang publik.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tapi khususnya perempuan dan anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” katanya.
Ia menambahkan Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) akan menindaklanjuti laporan terkait konten yang dinilai meresahkan atau melanggar aturan. (Nul)









