Suka Rekam Orang Tanpa Izin Buat Konten? Menkomdigi: Bisa Langgar UU PDP

By Inul Irfani 04 Agu 2026, 13:06:55 WIB Nasional
Suka Rekam Orang Tanpa Izin Buat Konten? Menkomdigi: Bisa Langgar UU PDP

Keterangan Gambar : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan para kreator konten agar tidak sembarangan merekam orang tanpa persetujuan. (Foto: Media Meutya Hafid/Instagram)


Likeindonesia.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan para kreator konten agar tidak sembarangan merekam orang tanpa persetujuan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski dilakukan di ruang publik.


Meutya menjelaskan wajah dan citra diri termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sehingga wajib mendapat perlindungan hukum. Karena itu, perekaman tanpa persetujuan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat melanggar ketentuan yang diatur dalam UU PDP.

Baca Lainnya :


“Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026), dikutip dari Antara.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus kreator konten Ebem Martono yang merekam sejumlah usher di ajang GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan. 


Kasus itu menuai sorotan publik setelah korban meminta video dihapus, namun justru mengaku mendapat ancaman untuk mengganti biaya produksi konten.


Menanggapi hal itu, Meutya menegaskan alasan merekam di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak atas data pribadinya, termasuk wajah yang terekam dalam sebuah konten.


“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” tegasnya.


Selain berpotensi melanggar UU PDP, Meutya juga menilai praktik tersebut dapat mengganggu rasa aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan di ruang publik.


“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tapi khususnya perempuan dan anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” katanya.


Ia menambahkan Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) akan menindaklanjuti laporan terkait konten yang dinilai meresahkan atau melanggar aturan. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.