- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Tiga Agenda Strategis Dibahas, DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Tambang

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026). (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026).
Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan masa reses persidangan Caturwulan III Tahun 2025, pembahasan telaah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait operasional tambang di wilayah Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Laporan Reses dan Bentuk Pansus Tambang
- Kontrak Lahan Berakhir, DPRD Dorong Solusi Cepat untuk Huntara Layana
- Aspirasi Jalan hingga Stunting Mengemuka di Musrenbang Palu Utara
- Amankan Harga Jelang Idulfitri, Pemprov Sulteng Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik
- Tak Sekadar Buka Bersama, Buka Puasa Nambaso Jadi Ajang Edukasi dan Pemberdayaan UMKM
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjantjo Djanggola. Dalam agenda pertama, laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD disampaikan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan dan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Laporan tersebut memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan serta aspirasi masyarakat, hingga dokumentasi kegiatan.
Reses merupakan agenda resmi DPRD yang dijadwalkan Badan Musyawarah, menjadi ruang bagi anggota dewan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat.
Rico menilai pola perencanaan pembangunan yang selama ini berjalan belum sepenuhnya merepresentasikan kebutuhan warga.
“Melalui reses, wakil rakyat membangun kepekaan sosial dan ikatan emosional dengan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan diperjuangkan dalam forum resmi DPRD untuk dibahas bersama perangkat daerah,” jelas Rico.
Ia menegaskan, pendekatan teknokratis maupun perencanaan top-down dan bottom-up belum sepenuhnya mampu menangkap seluruh aspirasi masyarakat, sehingga reses menjadi instrumen pelengkap dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Hasil reses tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Pokir DPRD sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Dokumen itu merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi dasar perencanaan lima tahunan yang harus selaras dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir agenda pertama, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyerahkan secara resmi laporan hasil reses masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 kepada pimpinan rapat.
Agenda berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan telaah Pokir oleh Badan Anggaran untuk disetujui sebagai Pokir DPRD.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat kerja sehari sebelumnya yang melibatkan perangkat daerah terkait usulan Pokir, yang bersumber dari hasil reses, rapat dengar pendapat, serta forum resmi lainnya.
Pembahasan tersebut merujuk pada Pasal 179 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD yang menegaskan bahwa Pokir menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, rancangan Pokir telah diserahkan masing-masing pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme.
Dokumen itu akan menjadi basis data penginputan Pokir sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang dijadwalkan berlangsung Maret 2027.
Namun, karena keterbatasan waktu, pembahasan telaah Pokir belum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme.
Badan Musyawarah DPRD Kota Palu akan menjadwalkan ulang pembahasan lanjutan sebelum tahapan pembahasan RKPD 2027 dimulai.
Pada agenda terakhir, DPRD Kota Palu membentuk pansus terkait permasalahan operasional tambang di wilayah Kota Palu.
Pansus tersebut diketuai oleh Moh. Haekal Ishak dengan wakil ketua Ratna Mayasari Agan.
Pembentukan pansus ini menandai langkah lanjutan DPRD dalam menindaklanjuti isu pertambangan yang berkembang di daerah. (Rul/Nl)










