- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Upaya Penyelundupan 3,02 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Palu, Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Polresta Palu menggelar konferensi pers kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram di Mapolresta Palu, Kamis pagi (7/8) pagi. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram digagalkan aparat Satresnarkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa (5/8) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial MF alias Faisal (20), warga Aceh, langsung diamankan sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780.
Baca Lainnya :
- Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Sajam dalam Titipan Barang
- Festival Film Tengah: Merayakan Identitas Sinema dari Ruang Ambang
- Pelaku Bom Ikan Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Laut Talatako Touna, Tiga Lainnya Kabur
- Mulai 2026, Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag: Ini Penjelasan Resminya
- Fluktuasi Harga Tomat, dari Rp35 Ribu Kini Turun Jadi Rp7 Ribu Per Kilogram
Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.20 WITA di area pengambilan bagasi bandara.
Dalam koper abu-abu miliknya, petugas menemukan enam paket besar sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan dibungkus kertas hitam.
“Satu orang terduga pelaku MF dan barang bukti sejumlah 3 kilo 20 gram,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis pagi (7/8) pagi.
Dijelaskan Kapolresta, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Polda Riau yang lebih dahulu menangkap satu pelaku lain berinisial A.
Dari hasil interogasi di Riau, diketahui bahwa MF sedang dalam perjalanan mengantar sabu ke Kota Palu.
“Setelah mendapat informasi dari Riau, kami tindak lanjuti. Anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke bandara, memetakan pelaku berdasarkan ciri-ciri karena belum ada fotonya. Setelah pesawat landing, anggota langsung mencocokkan bagasi dan tiket pelaku. Setelah cocok, pelaku kami amankan,” beber Kapolresta.
Pelaku MF disebut baru pertama kali datang ke Palu dan mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Ia juga mengaku akan dijemput oleh orang lain di Palu, yang juga tidak ia kenal.
“Ini orang baru yang datang ke Palu, diperintah oleh seseorang yang dia belum kenal, dan yang di Palu pun dia belum kenal. Yang bersangkutan hanya diberi upah sejumlah Rp40 juta dari Riau kalau lolos sampai ke Palu,” jelas Kapolresta.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diketahui membawa sabu dari Pekanbaru dan transit di sejumlah kota yakni Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga akhirnya tiba di Palu.
Ia menggunakan identitas sesuai KTP yang berdomisili di Aceh.
Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, termasuk menjalin koordinasi dengan Polda Riau guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika berskala besar yang beroperasi lintas provinsi.
“Sementara kita melakukan pemeriksaan untuk pengungkapan jaringan, apakah jaringan internasional yang selama ini beroperasi di wilayah Aceh, Riau, dan daerah lain,” tambah Kombes Deny.
Barang bukti yang diamankan selain enam paket sabu ialah satu koper abu-abu serta dua unit ponsel milik tersangka yang kini menjadi bahan analisa untuk melacak komunikasi pelaku dengan jaringannya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Palu memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan wilayah Aceh, Riau, hingga Sulawesi Tengah. (Rul)










