- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
Anggota DPRD Palu Minta Tempat Prostitusi Ditutup, Dinilai Langgar Konsep Kota Hijau

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, dalam pembahasan dua Ranperda inisiatif yang dipaparkan Bapemperda, yakni Pendidikan Kebencanaan dan Kota Hijau pada Rapat Paripurna DPRD Palu, Rabu (26/11/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu – Anggota DPRD Kota Palu Nurhalis Nur menegaskan pentingnya penertiban tempat prostitusi di Kota Palu saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (26/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri fraksi-fraksi DPRD serta Wali Kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Palu, Eka Komalasari. Dua Ranperda yang dibahas yaitu Pendidikan Kebencanaan dan Kota Hijau.
Baca Lainnya :
- Harga Ikan di Palu Naik Jelang Akhir Tahun, Pedagang Sebut Faktor Cuaca dan Permintaan
- Pusat Siapkan Pelantikan Serentak KemenHU, Daerah Masih Tahap Pengisian Jabatan
- Rute Palu-Tiongkok Dibahas, ICECC Siap Buka Penerbangan Internasional ke Bandara SIS Al-Jufri
- Ratusan Warga Antre Panjang di Kantor Pos Palu untuk Pencairan BLTS
- Disambut Adat Cakalele, Ketua KONI Fathur Razaq Resmi Buka KONI Sulteng Cup 2025
Menurut Nurhalis, praktik prostitusi tersebut telah lama menjadi keresahan masyarakat dan tidak boleh lagi dibiarkan. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya juga disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, yang menganggapnya sebagai bentuk praktik maksiat yang bertentangan dengan nilai moral warga Kota Palu.
Ia menilai, praktik tersebut bukan hanya persoalan sosial dan moral, tetapi bertentangan dengan perda Kota Hijau yang dibahas dan pemahaman keagamaan mengenai penyebab kebencanaan.
“Menurut keyakinan agama kami, bencana dapat muncul bukan hanya karena alam dan lingkungan, tetapi juga karena praktik maksiat. Karena itu tempat prostitusi di Mantikulore itu harus dihilangkan,” tegas Nurhalis.
Nurhalis berharap dua ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya teknis, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai moral masyarakat dan mampu memperkuat citra Kota Palu sebagai kota hijau yang berorientasi pada ketertiban, dan keamanan baik secara fisik maupun sosial. (BIM/Nl)










