- Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Mei sebagai Hari Raya Idul Adha 2026
- Gempa M 3,9 Guncang Pendolo Poso, Dipicu Aktivitas Sesar Poso
- Pengurus KKSS Tolitoli Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Menkum RI Dorong Kontribusi untuk Daerah
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Anggota DPRD Palu Minta Tempat Prostitusi Ditutup, Dinilai Langgar Konsep Kota Hijau

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, dalam pembahasan dua Ranperda inisiatif yang dipaparkan Bapemperda, yakni Pendidikan Kebencanaan dan Kota Hijau pada Rapat Paripurna DPRD Palu, Rabu (26/11/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu – Anggota DPRD Kota Palu Nurhalis Nur menegaskan pentingnya penertiban tempat prostitusi di Kota Palu saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (26/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri fraksi-fraksi DPRD serta Wali Kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Palu, Eka Komalasari. Dua Ranperda yang dibahas yaitu Pendidikan Kebencanaan dan Kota Hijau.
Baca Lainnya :
- Harga Ikan di Palu Naik Jelang Akhir Tahun, Pedagang Sebut Faktor Cuaca dan Permintaan
- Pusat Siapkan Pelantikan Serentak KemenHU, Daerah Masih Tahap Pengisian Jabatan
- Rute Palu-Tiongkok Dibahas, ICECC Siap Buka Penerbangan Internasional ke Bandara SIS Al-Jufri
- Ratusan Warga Antre Panjang di Kantor Pos Palu untuk Pencairan BLTS
- Disambut Adat Cakalele, Ketua KONI Fathur Razaq Resmi Buka KONI Sulteng Cup 2025
Menurut Nurhalis, praktik prostitusi tersebut telah lama menjadi keresahan masyarakat dan tidak boleh lagi dibiarkan. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya juga disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, yang menganggapnya sebagai bentuk praktik maksiat yang bertentangan dengan nilai moral warga Kota Palu.
Ia menilai, praktik tersebut bukan hanya persoalan sosial dan moral, tetapi bertentangan dengan perda Kota Hijau yang dibahas dan pemahaman keagamaan mengenai penyebab kebencanaan.
“Menurut keyakinan agama kami, bencana dapat muncul bukan hanya karena alam dan lingkungan, tetapi juga karena praktik maksiat. Karena itu tempat prostitusi di Mantikulore itu harus dihilangkan,” tegas Nurhalis.
Nurhalis berharap dua ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya teknis, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai moral masyarakat dan mampu memperkuat citra Kota Palu sebagai kota hijau yang berorientasi pada ketertiban, dan keamanan baik secara fisik maupun sosial. (BIM/Nl)










