- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
Banyak Anak di Bawah Umur di Sulteng yang Bekerja, Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Keterangan Gambar : Pekerja anak. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Palu — Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk dalam 10 besar provinsi dengan jumlah pekerja anak tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di Sulteng mencapai 4,89 persen, setara dengan Maluku Utara.
Secara nasional, angka pekerja anak mengalami peningkatan dari 2,39 persen pada tahun 2023 menjadi 2,85 persen pada tahun 2024. Ini menjadi kenaikan pertama dalam tiga tahun terakhir dan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Baca Lainnya :
- Sulit Akses Layanan Kesehatan, Warga Daerah Terpencil di Sulteng Kini Dapat Bantuan Ambulans
- Turnamen Tenis Rektor Untad Cup II Diminati 15 Provinsi
- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
Provinsi dengan persentase pekerja anak tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 7,2 persen, disusul Papua dengan 6,54 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 5,51 persen, dan Gorontalo 5,39 persen. Sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi daftar tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak didefinisikan sebagai setiap orang berusia di bawah 18 tahun. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak, kecuali dalam pekerjaan ringan bagi usia 13–15 tahun dengan sejumlah ketentuan, seperti adanya izin tertulis dari orang tua, waktu kerja maksimal tiga jam per hari, dan tidak mengganggu waktu belajar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 juga menegaskan larangan terhadap bentuk pekerjaan yang membahayakan anak, termasuk perbudakan, eksploitasi seksual, perdagangan manusia, serta pekerjaan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan mereka.
Berikut 10 provinsi dengan persentase pekerja anak tertinggi di Indonesia tahun 2024 berdasarkan data BPS:
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – 7,20% persen
- Papua – 6,54 persen
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – 5,51 persen
- Gorontalo – 5,39 persen
- Sulawesi Selatan – 5,28 persen
- Maluku – 5,20 persen
- Sulawesi Barat – 5,10 persen
- Maluku Utara – 4,89 persen
- Sulawesi Tengah – 4,89 persen
- Kalimantan Utara – 4,82 persen
(Nul/Nl)










