- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
Banyak Anak di Bawah Umur di Sulteng yang Bekerja, Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Keterangan Gambar : Pekerja anak. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Palu — Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk dalam 10 besar provinsi dengan jumlah pekerja anak tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di Sulteng mencapai 4,89 persen, setara dengan Maluku Utara.
Secara nasional, angka pekerja anak mengalami peningkatan dari 2,39 persen pada tahun 2023 menjadi 2,85 persen pada tahun 2024. Ini menjadi kenaikan pertama dalam tiga tahun terakhir dan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Baca Lainnya :
- Sulit Akses Layanan Kesehatan, Warga Daerah Terpencil di Sulteng Kini Dapat Bantuan Ambulans
- Turnamen Tenis Rektor Untad Cup II Diminati 15 Provinsi
- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
Provinsi dengan persentase pekerja anak tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 7,2 persen, disusul Papua dengan 6,54 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 5,51 persen, dan Gorontalo 5,39 persen. Sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi daftar tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak didefinisikan sebagai setiap orang berusia di bawah 18 tahun. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak, kecuali dalam pekerjaan ringan bagi usia 13–15 tahun dengan sejumlah ketentuan, seperti adanya izin tertulis dari orang tua, waktu kerja maksimal tiga jam per hari, dan tidak mengganggu waktu belajar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 juga menegaskan larangan terhadap bentuk pekerjaan yang membahayakan anak, termasuk perbudakan, eksploitasi seksual, perdagangan manusia, serta pekerjaan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan mereka.
Berikut 10 provinsi dengan persentase pekerja anak tertinggi di Indonesia tahun 2024 berdasarkan data BPS:
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – 7,20% persen
- Papua – 6,54 persen
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – 5,51 persen
- Gorontalo – 5,39 persen
- Sulawesi Selatan – 5,28 persen
- Maluku – 5,20 persen
- Sulawesi Barat – 5,10 persen
- Maluku Utara – 4,89 persen
- Sulawesi Tengah – 4,89 persen
- Kalimantan Utara – 4,82 persen
(Nul/Nl)




.jpg)





