- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Disdik Sulteng Tegaskan Gerakan Stop Perundungan di Sekolah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat gerakan Stop Perundungan di seluruh satuan pendidikan, sebagai upaya menekan kasus kekerasan terhadap peserta didik maupun yang melibatkan tenaga pendidik.
Seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah telah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Pelecehan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Tahun 2024.
Baca Lainnya :
- Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Telah Cair, Usai Dana Bagi Hasil Disalurkan Pemprov Sulteng
- Sulit Akses Layanan Kesehatan, Warga Daerah Terpencil di Sulteng Kini Dapat Bantuan Ambulans
- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, menjelaskan bahwa setiap sekolah telah memiliki tim khusus pencegah perundungan.
Tim ini juga melibatkan siswa sebagai agen perubahan untuk menyebarkan pemahaman mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah.
"Bicara bully atau perundungan ya dan pelecehan lainnya, kita sudah punya SK Gubernur tahun 2024 tentang bagaimana kita pencegahan dan penanganan perundungan atau pelecehan yang dilaksanakan di satuan pendidikan,” ujarnya kepada media ini.
Menurut Yudiawati, keberadaan tim tersebut telah berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa setiap sekolah sudah memiliki struktur dan mekanisme penanganan awal apabila terjadi dugaan perundungan, baik oleh siswa maupun guru.
“Di sekolah itu ada namanya Tim Pencegahan dan Penanganan satuan pendidikan terkait dengan perundungan dan pelecehan. Alhamdulillah mereka bekerja, makanya pada saat terjadi pelecehan di sekolah dilakukan oleh siswa ataupun guru itu, itu sudah ditangani di tingkat sekolah," tuturnya.
Namun, penanganan akan ditingkatkan ke level provinsi apabila dugaan pelanggaran melibatkan tenaga pendidik.
Dalam kasus seperti itu, Dinas Pendidikan Sulteng akan menurunkan tim investigasi khusus.
Ia menuturkan bahwa tim investigasi dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, dan bertugas melakukan verifikasi terhadap laporan.
“Pada saat penanganan di tingkat sekolah itu, kita akan bermasalah kalau gurunya yang melakukan, maka kita turunkan dari provinsi, kita punya tim investigasi Dinas Pendidikan yang diketuai oleh Sekdis, ini yang akan turun melakukan verifikasi.” jelasnya.
Selain perundungan, tim investigasi juga menangani berbagai pelanggaran lainnya yang terjadi di sekolah, termasuk penyalahgunaan atau tindakan lain yang dianggap merugikan lingkungan pendidikan.
Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan dibahas bersama pimpinan dinas untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kemudian setelah itu baru didiskusikan kepada kami, kalau umpamanya perlu kita tangani misalnya dari sisi umpamanya gurunya bermasalah biasa kita pindahkan,” jelasnya.
Melalui gerakan Stop Perundungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. (Rul/Nl)










