- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditetapkan Haram

Keterangan Gambar : Ilustrasi sampah berserakan di sungai. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah perbuatan yang haram. Fatwa ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan, tindakan membuang sampah ke badan air dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Baca Lainnya :
- Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditetapkan Haram
- Banjir Setinggi 3 Meter Lumpuhkan Aceh dan Deli Serdang, Ribuan Warga Mengungsi
- Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu
- Menkes Sebut Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Walau Tak Punya KTP
- Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya, dikutip dari Kumparan.com, Jumat (28/11/2025).
MUI juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu, setiap muslim berkewajiban menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan.
Fatwa yang diterbitkan MUI tidak hanya menetapkan hukum bagi pembuang sampah sembarangan, tetapi juga memberikan pedoman pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga tokoh agama.
Fatwa tersebut memuat ketentuan umum, ketentuan hukum, serta panduan rinci mengenai cara menjaga kebersihan sumber air dan mencegah pencemaran lingkungan. Pedoman ini mencakup pengurangan sampah, daur ulang, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan hukum oleh pemerintah pusat dan daerah.
Berikut fatwa lengkap MUI yang mengatur pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
Fatwa Musyawarah Nasional MUI XI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
Pedoman Pengelolaan
1. Masyarakat
a. Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
b. Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
c. Memilah sampah berdasarkan jenisnya, membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
d. Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, laut, serta area publik secara berkala.
e. Mencegah aktivitas pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
f. Mendukung program pemerintah dan masyarakat terkait pengelolaan sampah.
2. Pelaku Usaha
a. Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dan kegiatan usaha.
b. Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
c. Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.
d. Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan.
e. Memberdayakan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan pengelolaan sampah.
f. Menyediakan fasilitas kebersihan di area publik, sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
g. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
3. Lembaga Pendidikan
a. Menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup pengelolaan sampah.
b. Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
c. Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
4. Tempat Ibadah
a. Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.
b. Membangun tata kelola ramah lingkungan seperti penggunaan air daur ulang untuk sanitasi.
c. Membina pengurus dan jemaah agar berperilaku ramah lingkungan dengan pengelolaan sampah yang baik.
d. Memasukkan tema lingkungan dalam khutbah, kajian, dan ceramah.
5. Tokoh Agama
a. Menyerukan kepada umat untuk merawat dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai bagian dari ajaran agama.
b. Mengintegrasikan isu ramah lingkungan dalam khutbah, kajian, dan ceramah.
c. Menjadi teladan dalam menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
d. Mengadakan program pengelolaan sampah di lingkungan tempat ibadah.
e. Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis.
6. Pemerintah Pusat
a. Menetapkan kebijakan nasional yang komprehensif terkait pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
b. Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air di seluruh Indonesia.
c. Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan.
d. Melakukan kampanye nasional terkait pentingnya menjaga kebersihan sumber air.
7. Pemerintah Daerah
a. Membangun infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPS dan tempat pengolahan.
b. Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala.
c. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah.
d. Membentuk dan membina relawan atau komunitas penggiat kebersihan.
e. Mengadakan kampanye edukasi kepada masyarakat.
8. Legislatif
a. Memperkuat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah.
b. Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan.
c. Melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi peraturan.
d. Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 22 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Munas MUI XI Tahun 2025, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA. (Nul/Nl)










