- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Jejak Briptu Yuli Setyabudi: Hilang 3 Bulan, Tinggalkan Kasus Penggelapan Mobil

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU — Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Penyelidikan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi serta verifikasi kendaraan yang diduga digelapkan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari tujuh korban pemilik mobil dan tiga penerima gadai. Bidpropam juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri sebagai dasar penanganan kasus.
Baca Lainnya :
- Disdik Sulteng Tegaskan Gerakan Stop Perundungan di Sekolah
- Palu Barat Jadi Pilot Project Nasional, Angka Stunting Turun Signifikan Lewat Program Genting
- Program “Genting” di Kelurahan Baru, Bentuk Kepedulian PKK dan BKKBN Tekan Stunting
- Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Telah Cair, Usai Dana Bagi Hasil Disalurkan Pemprov Sulteng
- Sulit Akses Layanan Kesehatan, Warga Daerah Terpencil di Sulteng Kini Dapat Bantuan Ambulans
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai, dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam proses penyelidikan, Bidpropam Polda Sulteng berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait praktik penggelapan. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, lalu dikembalikan kepada para pemilik setelah verifikasi dokumen.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Kombes Djoko menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan unsur perbuatan serta kerugian para korban dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan. Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” kata Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik. (BIM/Nl)
“Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.
Diketahui, Briptu Yuli sebelumnya telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk dugaan kasus penggelapan mobil pada 2021.










